Guspurlabar Tangkap Kapal Bawa 10 TKI Ilegal di Selat Malaka‎

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – KRI Surik-645 yang sedang melaksanakan Operasi Kanal Udhaya -17 BKO Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurlabar), berhasil menangkap kapal pembawa 10 TKI (Tenaga Kerja Indonesia) Ilegal yang sedang melakukan pelayaran dari Kelang Malaysia. Rencana kapal pembawa TKI Ilegal tersebut akan menuju ke daerah pesisir Bagan Siapiapi.  Penangkapan kapal tersebut terjadi pada koordinat 02 47.350 U – 100 49.200 T tepatnya di Perairan sebelah Tenggara Pulau Jemur Utara Sinaboi, Sabtu (25/11).
 
Kejadian bermula saat KRI SUR-645 melaksanakan patroli dan mendeteksi adanya kontak yang sedang mengapung di Perairan Tenggara Pulau Jemur. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan karena setelah dilaksanakan pengecekan secara visual oleh Perwira Jaga,  terlihat kapal tersebut sejenis perahu pancung. Selanjutnya KRI Surik-645 segera bergerak cepat mendekati kontak dengan melaksanakan Prosedur Jarkaplid (Pengejaran,  Penangkapan dan Penyelidikan).
 
Setelah mendekat, KRI Surik-645 melaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan dengan hasil bahwa perahu tersebut berlayar dari Kelang Malaysia tujuan Bagan Siapiapi dengan jumlah personil diatas perahu 11 ABK (1 Nakhoda dan 10 ABK berjenis kelamin Laki-laki 6 orang serta Perempuan 4 orang).
 
Saat diperiksa, nakhoda merupakan warga negara Malaysia. Sementara perahu tersebut berlayar tanpa dilengkapi dokumen kegiatan pelayaran serta dokumen personil. Sehingga diduga 10 ABK  tersebut adalah merupakan TKI Ilegal.
 
Dari hasil pemeriksaan maka kegiatan tersebut  melanggar Undang-undang Pelayaran serta Undang-undang Keimigrasian. Selanjutnya 11 ABK dan perahu diserahkan kepada Lanal Tanjung Balai Asahan guna  pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta : Anton/Disp.