Lapas Klas II A Rantauprapat Amankan Pengunjung Bawa Narkoba

0

Koranjurnal.co.id, Labuhanbatu – Seorang pria yang diketahui bernama Rahmad Dana (36) warga Jalan Manab Lubis Gang Perabot, Desa Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, terpaksa diamankan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Rantauprapat, Medan, Sumatera Utara, Senin (18/06/2018).

Rahmad Dana diamankan petugas lapas, karena kedapatan membawa barang haram yang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, saat berkunjung ke dalam Lapas.

Dari informasi yang didapat bahwa, diamankannya pelaku, berawal dari pemeriksaan rutin oleh petugas Lapas kepada setiap pengunjung yang akan memasuki area Lapas.

Dari sana, petugas mendapati benda mencurigakan yang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diselipkan di dalam sepasang sepatu merek ‘Nike’ warna merah milik Rahmad Dana.

Mendapati hal itu, petugas pun langsung mengamankan pelaku sembari menghubungi pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk tindak lanjut atas perkara tersebut.

Dari pemeriksaan awal oleh petugas Lapas, Rahmad Dana mengakui bahwa barang haram diduga sabu dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang akan diseludupkan ke dalam Lapas.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti, diserahkan pihak Lapas kepada jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kalapas Klas II A Rantauprapat Muhammad Jahari Sitepu SH.M.Si, membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan perkara ini kepada jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Benar, kita telah berhasil menggagalkan upaya salah satu pengunjung Lapas yang ingin menyeludupkan barang bukti diduga sabu dan pil ekstasi, setelah kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya pelaku kita serahkan kepada jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untul proses lebih lanjut,” ujar mantan Kalapas Klas II A Binjai itu seperti dilansir e-news.id.(red)