Koranjurnal.co.id, Jakarta – Forum Komunikasi masyarakat Kelahiran Sumut (FKKS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil, menangkap dan memeriksa Musa Rajek Shah.
Hal itu disampaikan oleh sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam FKKS saat melakukan unjuk rasa dan pembacaan pernyataan pers di depan halaman Gedung KPK, Jalan H.Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/06/2018).
Menurut FKKS, Musa Rajek Shah yang saat ini mencalonkan sebagai wakil gubernur Sumatera Utara pada Pilgub Sumut 2019, diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dan suap pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara di era mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Koordinator FKKS Imanuel Hutapea mengungkapkan, pihaknya mendorong KPK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Musa Rajek Shah pada 21 April 2018 lalu, untuk segera memproses secara hukum dan menetapkan status Musa Rajek Shah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Sumut.
“Kami FKKS minta kepada KPK untuk segera menangkap Musa Rajek Shah dan menetapkannya sebagai tersangka,” katanya lagi dalam aksi unjuk rasanya bersama aktivis FKKS dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Bagaimana dengan kasus Ijek (sapaan Musa Rajek Shah)?”, “Jangan Biarkan Penjahat Jadi Pejabat”.
Diketahui, terkait kasus tindak pidana korupsi APBD Sumut, KPK telah memeriksa puluhan orang, termasuk Gubernur non aktif dan anggota DPRD tingkat Provinsi Sumatera Utara, dan mereka sudah menjalani sidang, namun hingga saat ini pihak KPK belum menetapkan tersangka baru.
Dalam pantauan jurnalis dilokasi, penyampaian unjuk rasa dan orasinya yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian, FKKS menyatakan geram dengan perilaku pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi disinyalir ada dugaan pelaku korupsi ingin menjadi pemimpin daerah.
“Siapa yang mau daerahnya dipimpin oleh seorang Koruptor ?,” pekik tanya salah satu orator FKKS kepada peserta aksi serta warga masyarakat yang ikut menyaksikan unjuk rasa tersebut. Seraya peserta aksi pun menjawab, “Tidak Mau”.
Menyingkap fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi suap APBD Sumut, begitu banyak nama-nama yang telah disebutkan. Hal itu, kata Imanuel, seharusnya menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara anti rasuah yang Independen dan berpegang teguh kepada Undang-undang Negara Republik Indonesia.
Selain mengungkapkan hal itu, FKKS dalam pernyataannya juga membeberkan beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Musa Rajek Shah, antara lain, dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, kasus pengerahan massa pada kasus Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara, dan kasus eks lahan sirkuit IMI, dan kemudian dugaan kasus rekayasa alih fungsi aset Pemkot Medan, dimana tersangka kasus tersebut adalah mantan Walikota Medan Rahudman Harahap dan Abdillah AK MBA.
“Kami juga meminta KPK segera melanjutkan kasus 2 tahun yang lalu yang melibatkan Musa Rajek Shah, dan menetapkannya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan rekayasa lelang aset PTPN 2 yang diperkirakan merugikan Negara sebesar dua puluh (20) trilyun lebih,” ujar Imanuel.
“Kami Forum Komunikasi Kelahiran Sumut (FKKS) bersama rakyat Sumatera Utara meminta kepada Negara Republik Indonesia yang kami cintai ini untuk menegakkan supremasi hukum dengan segera memenjarakan cawagub Sumatera Utara Musa Rajek Shah yang telah merugikan dan menzolimi Negara, serta rakyat Sumatera Utara,” tandasnya mewakili dan menyuarakan hati nurani dari masyarakat Sumatera Utara.(tonmp)