Koranjurnal.co.id, Jakarta – Sejalan dengan arahan dan perintah Presiden RI agar aparat penegak hukum dapat meningkatkan komitmen untuk menidak tegas para pengedar Narkoba di wilayah Indonesia khususnya melalui jalur laut, maka TNI Angkatan Laut bersama Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai dan Polri bersinergi dalam keberhasilannya menggagalkan penyelundupan 1,037 Ton Narkoba jenis sabu yang dibawa kapal MV Sunrise Glory di perairan Selat Phillip.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Drs. Budi Waseso dalam kesempatan konferensi persnya di Kantor BNN RI Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2018).
Pada kesempatan tersebut, Aspam KSAL Laksda TNI Suprianto Irawan menyampaikan, keberhasilan ini merupakan kerjasama yang baik antara TNI AL, BNN, Bea Cukai dan Polri. Selanjutnya Pangarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, S.Sos., dalam konferensi persnya di depan puluhan awak media menyampaikan kronologis penangkapan MV Sunrise Glory dengan muatan 1,037 Ton Narkoba oleh salah satu unsur Koarmabar KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan RI-Singapore 18 BKO Guskamlabar di perairan Selat Phillip pada hari Rabu 7 Februari 2018.
Pangarmabar mengatakan bahwa keberadaan MV Sunrise Glory sebenarnya sudah terpantau sejak Desember 2017. Selanjutnya Pangarmabar segera memerintahkan unsur-unsur KRI jajaran Koarmabar untuk melaksanakan patroli penyekatan dan penangkapan terhadap kapal tersebut melalui operasi yang di gelar di seluruh perairan Indonesia bagian barat dengan bekerjasama melalui informasi yang di dapat dari BNN.
Tepatnya Rabu 7 Februari 2018, KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan patroli, mendeteksi adanya kapal ikan berbendera Singapore melakukan manuver mencurigakan, dikarenakan pergerakan kapal tersebut keluar dari jalur Traffic Separation Scheme (TSS) dan memasuki perairan Indonesia. Selain itu, atas dasar deteksi awal oleh KRI bahwa siluet kapal merupakan jenis kapal ikan Taiwan namun berbendera Singapore. Atas dasar kecurigaan tersebut, Komandan KRI Sigurot-864 melaksanakan pemeriksaan dan penggeladahan.
Pemeriksaan awal diketahui bahwa seluruh dokumen yang ada dikapal diindikasikan palsu karena hanya terdapat foto copy dokumen atau bukan dokumen asli. Selain itu, diduga kapal tersebut adalah “Phantom Ship” dikarenakan memiliki 2 bendera yaitu Singapore dan Indonesia. Dari hasil informasi yang didapat sebelumnya, bahwa diduga MV Sunrise Glory memiliki nama lain yaitu Sun De Man 66 yang pernah menjadi target operasi (TO) dikarenakan dugaan pernah membawa Narkoba. Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tepatnya Jumat 9 Februari, TNI AL melalui WFQR Lantamal IV/Lanal Batam dan Guskamlabar bekerjasama dengan BNN Pusat dan Bea Cukai melaksanakan pengecekan terhadap muatan kapal. Saat proses pemeriksaan, tim behasil menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 41 karung dengan perkiraan berat lebih dari 1 Ton. Barang-barang tersebut disembunyikan diantara tumpukan karung beras dalam palka bahan makanan. Selanjutnya tim melaksanakan pengembangan lebih lanjut dan mendapatkan barang bukti sabu-sabu total sebanyak 1,037 Ton.
Pangarmabar menyampaikan bahwa pencapaian dalam menggagalkan penyelundupan Narkoba sebanyak 1,037 Ton ini dapat menyelamatkan kurang lebih 5 Juta generasi muda Indonesia dari gerbang kehancuran. Selain itu, kesuksesan tersebut merupakan bukti nyata sinergitas TNI AL, BNN, Bea Cukai dan Polri dalam memerangi Narkoba sebagai musuh bersama, sehingga kedepannya TNI AL bersama instansi terkait akan tetap berkomitmen menjalin sinergitas dalam memerangi Narkoba.
Dalam konferensi pers tersebut juga turut hadir Aspam Kasal Laksda TNI Suprianto Irawan, Kadispamal Laksma TNI Angkasa Dipua, Kadispenal Laksma TNI Gig ZM Sipasulta, Dir Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bapak Wijayanta serta Dirjen Prekusor dan Psikotropika BNN Brigjen Pol Anjan Pramuka.(tonmp/Disp)