Koranjurnal.co.id, Jakarta – Ketum dan Sekjen Partai Hanura Hasil Munaslub II Tahun 2018, Daryatmo-Sudding meyakini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengambil sikap dan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum DPP Hanura Kubu Daryatmo, H.Adi Warman SH, MH, MBA dalam konferensi pers terkait “Ketidakpatuhan Menkumham RI terhadap penetapan PTUN Jakarta Nomor 24/G/2018/PTUN.JKT Tertanggal 19 Maret 2018”.
Terkait ketidakpatuhan hukum tersebut, Adi Warman melalui suratnya bernomor: 171/AW/VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018, kepada Presiden Jokowi, menjelaskan mengenai diterbitkannya Surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: W2-TUN1.2563/HK.06/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018, perihal Pengawasan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM terhadap hukum (In casu Penetapan PTUN nomor: 24/G/2018/PTUN.JKT, tertanggal 19 Maret 2018.
Dalam suratnya kepada Presiden Jokowi, Adi Warman menjelaskan, bahwa sifat dari Putusan/Penetapan PTUN berlaku “Asas Erga Omnes” yang artinya Putusan/Penetapan PTUN DKI Jakarta tersebut tidak hanya mengikat bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga mengikat bagi siapa saja seperti Presiden RI, beserta para Menterinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) seluruh Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat pusat maupun kabupaten/kota, termasuk Kepolisian Republik Indonesia serta masyarakat umum.
Adi menyebutkan, akibat Menkumham tidak patuh terhadap penetapan PTUN, pencalonan legislatif (caleg) kader partai Hanura menjadi terganggu dan proses demokrasi politik tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Akibat perbuatan Menkumham, mengakibatkan timbulnya kerugian hak-hak Konstitusi para kader Partai Hanura hasil Munaslub II tahun 2018, yaitu hilangnya hak politik untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif,” kata Adi.
“Bahkan para kader terpaksa mencalonkan diri (caleg) ke partai lain,” tukasnya.
Partai Hanura Kubu Daryatmo berharap Presiden Jokowi, mengabulkan (surat) permohonan yang sudah diterima oleh pihak Istana.
“Kami sudah mengirimkan surat (ke Presiden Jokowi) dan tanda terima surat sudah diterima,” ujarnya sambil menunjukkan berkas tanda terima surat.
“Hukum harus ditegakkan, karena Indonesia negara hukum. Kita berharap dalam waktu 7×24 jam atau 5 hari kedepan, Presiden Jokowi dapat memberikan keputusan sesuai hukum yang berlaku, tanpa intervensi,” pungkasnya.(ton)