Tegakkan Kedaulatan Pangan di Indonesia: WTO Keluar dari Pertanian

0

Koran Jurnal, Jakarta – Kedaulatan pangan merupakan solusi untuk menjawab persoalan pangan dan pertanian di Indonesia. Hal ini diwujudkan pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah peraturan yang bertujuan untuk melindungi petani kecil, seperti: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan), sampai dengan komitmen pemerintah untuk menjalankan kedaulatan pangan, termasuk di dalamnya melaksanakan reforma agraria dengan meredistribusikan 9 juta hektar lahan kepada petani dan 12,7 juta hektar untuk Perhutanan Sosial, yang tercantum di dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.

Meski demikian, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyampaikan, akan tetapi upaya perlindungan petani kecil dan pelaksanaan konsep kedaulatan pangan di Indonesia mendapatkan tantangan dari Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) dan bentuk-bentuk perjanjian perdagangan bebas lainnya.

“WTO dalam hal ini mengintervensi pemerintah Indonesia untuk mengubah peraturan-peraturan di sektor pertanian maupun pangan yang dinilai tidak sesuai dengan rezim perdagangan bebas dan kepentingan negara-negara industri.
Hal ini tampak dari digugatnya pemerintah Indonesia di dalam WTO terkait beberapa kasus, seperti: gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru atas kebijakan pemerintah Indonesia yang berusaha melindungi pangan produk petani dan nelayan kecil,” tutur Henry, di Jakarta, Rabu (11/09/2019).

“Hal ini kemudian berdampak pada dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 24 Tahun 2018, untuk merevisi Permentan No. 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Dalam Permentan tersebut pemerintah harus memperlonggar regulasi impor terkait produk-produk pangan, tanaman hortikultura, dan produk hewan,” lanjutnya.

Henry melanjutkan, kasus lainnya yang baru-baru ini terjadi adalah gugatan Brazil terhadap Indonesia di WTO terkait impor daging ayam. Indonesia disebut menyalahi ketentuan WTO terkait perdagangan bebas dengan melarang masuknya ayam dan produk ayam dari Brasil. Konsekuensi dari gugatan tersebut adalah keharusan Indonesia untuk membuka keran impor untuk komoditas ayam dari Brazil.

“Ketentuan WTO tersebut padahal bertentangan dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, yakni dalam pasal 36 dan pasal 39, serta UU Perlintan, yakni dalam pasal 15 dan pasal 30 ayat (1), yang menyebutkan keharusan pemerintah mengutamakan produksi dalam negeri dalam pemenuhan pangan, oleh karena itu impor komoditas pangan harus menyesuaikan kebutuhan konsumsi dalam negeri,” lanjutnya.

Henry menjelaskan, kuatnya cengkeraman WTO dalam mempengaruhi kebijakan-kebijakan di sektor pertanian tidak hanya merusak kedaulatan petani kecil di Indonesia, tetapi juga petani-petani kecil di belahan dunia lainnya. Sejak didirikan pada tahun 1995, upaya-upaya WTO untuk mendorong deregulasi, ekspansi modal global di sektor pertanian, dan perdagangan bebas merupakan ancaman terhadap upaya penegakan kedaulatan pangan di suatu negara.

Henry mengutarkan, perlawanan terhadap WTO dan perjanjian perdagangan bebas mendapatkan perlawanan dari para petani kecil yang tergabung di dalam La Via Campesina. Sebagai Gerakan Petani Internasional, La Via Campesina, selama lebih dari 20 tahun telah mengorganisir perjuangan untuk melawan WTO dan praktik-praktik liberalisasi pertanian dan perdagangan bebas di dunia. La Via Campesina telah memobilisasi aksi di hampir semua Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO, sejak Seattle (1999), Cancún (2003), Hongkong (2005), sampai ke Bali (2013) dan Nairobi (2015).

“Salah satu momen penting terkait perlawanan petani terhadap WTO adalah aksi bunuh diri seorang petani asal Korea Selatan, Lee Kyung Hae, pada tanggal 10 September 2003. Peristiwa ini terjadi di tengah-tengah berjalannya aksi protes dari para petani menyikapi pertemuan Tingkat Menteri WTO di Cancun, Meksiko. Tindakan Lee Kyung Hae untuk mengakhiri hidupnya, merupakan wujud dari kefrustrasian petani kecil yang menjadi korban dari perdagangan tidak adil yang dijalankan WTO,” sambungnya.

“Kematian Lee Kyung Hae pada tanggal 10 September 2003 kemudian diperingati sebagai ‘Hari Aksi Global Melawan WTO dan FTA’ yang diperingati setiap tahunnya oleh petani La Via Campesina yang terdiri atas 183 organisasi dan tersebar di 81 negara,” ungkapnya.

Henry menambahkan, di tengah semakin kuatnya dominasi WTO di sektor pertanian saat ini, para petani kecil memiliki harapan baru untuk keluar dari situasi ini. Setelah 17 tahun berjuang di berbagai tingkatan, pada tanggal 18 Desember 2018 lalu, lahirlah sebuah Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Petani dan Orang-Orang yang Bekerja di Daerah Pedesaan (UNDROP). Deklarasi ini merupakan sebuah instrumen hukum internasional yang bertujuan untuk melindungi hak-hak petani kecil dan masyarakat pedesaan di seluruh dunia, seperti hak petani atas tanah, air, benih, dan sumber-sumber agraria lainnya. Deklarasi ini dapat menjadi alat perjuangan bagi para petani kecil untuk melawan dominasi WTO saat ini.

“Oleh karena itu, SPI secara khusus meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengharmonisasikan isi dari UNDROP, demi memperkuat penegakkan kedaulatan pangan di Indonesia,” tambahnya.

Henry mengakhiri dengan menyampaikan, pada tanggal 10 September 2019 ini SPI sebagai bagian dari La Via Campesina, menyerukan kepada seluruh petani Indonesia dan rakyat Indonesia untuk terus berjuang menegakkan kedaulatan pangan dan mengakhiri rezim perdagangan bebas di bawah WTO maupun perjanjian-perjanjian perdagangan bebas lainnya. Praktik-praktik perdagangan bebas yang menyengsarakan petani kecil sudah selayaknya diakhiri dan diganti dengan sebuah kerjasama perdagangan yang saling menghormati dan saling membantu dalam prinsip solidaritas.

“Kita harus mengakhir persaingan dagang atau yang disebut perang dagang saat ini untuk tercapainya perdamaian dunia sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia,” tutupnya.(red)