DPR RI Pilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Periode 2019-2023

0
Irjen Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si. (Foto: Istimewa)

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi III DPR RI menetapkan Irjen Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si., sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jum’at (13/9/2019) dini hari.

“Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuj menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri,” ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dalam rapat pleno tersebut.

Sebelumnya, pemilihan lima calon pimpinan dilakukan melalui mekanisme voting setelah tahap uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III.

Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.

Masing-masing anggota dewan memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim. Kemudian dilanjutkan dengan mekanisme voting untuk memilih ketua KPK.

Berikut jumlah suara voting kelima capim KPK terpilih adalah

1. Nawawi Pomolango, jumlah suara 50
2. Lili Pintouli Siregar, jumlah suara 44
3. Nurul Ghufron, jumlah suara 51
4. Alexander Marwata, jumlah suara 53
5. Firli Bahuri, jumlah suara 56

Uji Kelayakan dan Kepatuhan Capim KPK

Saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Firli Bahuri menyoroti soal pencegahan korupsi. Selain itu, juga ingin mengawal pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Sejumlah hal dipaparkan Firli dalam fit and proper test. Selagi dia menjelaskan visi-misinya, layar yang berada di belakang Firli menampilkan poin-poin yang sedang dijelaskan.

“Kita ingin dalam rangka melakukan pencegahan kita ingin membangun generasi berkarakter. Kita juga akan bekerja sama dengan anggota Dewan, partai politik,” kata Firli dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Firli juga menjelaskan strateginya dalam memberantas korupsi.

“Kami akan fokus kepada pelaksanaan good government, clean governance,” cetus Firli.

Selain itu, Irjen Firli Bahuri mengatakan pengembalian kerugian negara (asset recovery) juga bagian penting dari agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan barang sitaan dari perkara korupsi sebagai asset recovery.

“Berarti ada yang harus kita kerjakan agar kita bisa mengembalikan kerugian negara, berupa penyitaan aset dari hasil korupsi dan tentu kita gunakan untuk aset recovery,” kata Firli.

Firli menilai penindakan tindak pidana korupsi tidak sekadar menghukum dan memenjarakan orang, tapi juga harus memperhatikan pengembalian kerugian negara.

“Karena sesungguhnya penegakan hukum tujuan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum seseorang, memasukkan orang dalam penjara. Tapi hal yang paling penting bagaimana kita bisa mengurangi kerugian negara, kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara. Itu hal yang paling penting,” ucapnya.

Untuk itu, dia memiliki program untuk memperkuat implementasi dan regulasi. Sebab, ia mengaku prihatin banyak orang ditahan karena OTT tapi belum maksimal dalam mengembalikan kerugian negara.

“Ketiga, memperkuat implementasi, regulasi. Kita banyak orang ketahan OTT, mohon maaf karena OTT banyak sekali, saya sedih sekali. Berarti ada yang harus kita kerjakan agar kita bisa mengembalikan kerugian negara,” ucapnya seperti dilansir detikcom.(red)