Menkopolhukam Apresiasi Semua Pihak Atas Penandatanganan MoU tentang Pemaksaan Mendarat ‘Force Down’ Pesawat Udara Asing

0

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono secara bersama-sama menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) terkait penanganan pesawat udara asing yang dipaksa mendarat (force down), bertempat di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/02/2020).

Penandatanganan yang dilakukan oleh sejumlah pihak dari Kementerian dan Lembaga itu sebagai tindak lanjut dari adanya pesawat asing yang masuk ke wilayah teritori udara Indonesia pada Januari lalu.

“Pengelolaan wilayah pada ruang udara sudah tersirat pada Pembukaan UUD 1945 yang pada alinea keempat menyebutkan kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk memajukan kesejahteraan umum dan seterusnya. Terkait dengan hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkumham, bahwa pada tanggal 14 Januari 2019 yang lalu telah terjadi pemaksaan mendarat force down oleh TNI AU yang setelahnya memiliki dampak yang kurang koordinasinya dalam penanganan pesawat udara asing yang telah di ‘force down’ tersebut,” kata Mahfud dalam sambutannya.

Menurut Mahfud, langkah yang dilakukan oleh TNI AU memaksa pesawat asing untuk mendarat sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemaksaan mendarat atau ‘force down’ itu dilakukan bagi pesawat asing yang tidak memiliki izin dan sudah diperintah keluar zona namun tidak mengindahkan.

“Hadirin sekalian oleh sebab itu maka perlu saya sampaikan bahwa tindakan pemaksaan mendarat oleh TNI AU sudah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara Republik Indonesia. Yang pada intinya apabila pesawat asing yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa disertai perizinan yang jelas dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia namun tidak mengindahkan perintah tersebut maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat,” tuturnya.

Mahfud juga mengapresiasi tindakan dan kinerja semua pihak yang mencetuskan adanya kesepakatan bersama itu. Nantinya kesepakatan tersebut yang akan menjadi pedoman untuk merajut standar operasional yang berlaku di setiap Kementerian dan lembaga sehingga semua pihak dapat bersinergi dalam menangani kasus-kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah berhasil menelurkan kesepakatan bersama yang baru saja ditandatangani guna menjadi pedoman dan dapat memaksimalkan kegiatan rekan-rekan yang berada di lapangan,” ucap Mahfud.

“Selain itu saya sampaikan bahwa kesepakatan bersama ini dibuat bukan untuk mengurangi dan menambah kewenangan yang sudah ada di masing-masing kementerian dan lembaga, melainkan merupakan kesepakatan bersama dalam rangka merajut dan menjadi rajutan sebagai semua standar operasional prosedur masing-masing kementerian lembaga. Sehingga nantinya setiap aktivitas Kementerian dan lembaga dapat berjalan secara lancar dan diharapkan dapat tercipta sinergitas antara Kementerian lembaga yang terkait dengan penanganan pesawat udara asing setelah ‘force down’,” tambah Mahfud.

Ia menjelaskan, penandatanganan ini sudah sesuai dengan tugas dan fungsi pokok daripada Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dia menginginkan ini bukan hanya sekedar kesepakatan tulisan belaka, melainkan dapat diimplementasikan dan menjadi bermanfaat ke depannya.

“Maka hal tersebut telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas Kementerian lembaga tersebut. Hadirin, maka dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama baru saja ini bukan berarti tugas kita dalam mengkoordinasikan penanganan pesawat udara asing setelah ‘force down’ telah selesai. Namun lebih jauh dari itu, pelaksanaan pada level teknis perlu dan terus harus selalu diperhatikan sehingga aturan dan tata cara yang tertuang di dalam kesepakatan bersama tadi bukan sekedar tulisan tetapi bisa dimanfaatkan dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya secara maksimal,” tutupnya.(red)