Advokat Moin Tualeka SH Laporkan Suko Sudarso Atas Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

0

Koran Jurnal, Jakarta – Tokoh aktivis dan politisi senior Suko Sudarso dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Jum’at (13/03) atas dugaan tindak pidana pemalsuan pada akta otentik atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Laporan pengaduan terhadap tokoh nasionalis dan mantan wakil gubernur Jawa Tengah itu disampaikan oleh advokat Moin Tualeka SH kuasa hukum pihak korban kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya karena pihak korban memiliki bukti yang cukup atas keterlibatan Suko Sudarso.

“Kami melaporkan Saudara Suko Sudarso ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUH Pidana. Tidak tertutup kemungkinan terlapor juga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan lain-lain. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan penyidik,” ujar Moin Tualeka kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jum’at (13/03/2020) kemarin.

Moin menjelaskan keterlibatan Suko Sudarso (78 tahun) pada dugaan tindak pidana pemalsuan akte perusahaan berawal dari kematian patnernya di beberapa perusahaan, di mana Suko dan patner tersebut masing-masing memiliki saham. Suko juga adalah komisaris di perusahan-perusahan tersebut.

“Pasca kematian ayah dari klien kami, terjadi perubahaan pada akte perusahaan meliputi kepemilikan saham dan kepengurusan perusahaan, di mana perubahaan tersebut tanpa persetujuan dan atau diketahui pemegang saham yang lain. Diduga perubahan itu dilakukan oleh terlapor untuk kepentingan atau keuntungan diri sendiri secara melanggar hukum,” papar Moin.

Selanjutnya Moin Tualeka meminta untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan penyidik atas laporan pengaduan tersebut.(pm/red)