Polisi Berhasil Ungkap 3 Kasus Penyebaran Hoax terkait Wabah Virus Corona

0

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus penyebaran berita bohong alias hoax terkait wabah virus corona atau covid-19, di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengungkapan hoax itu dilakukan oleh jajaran Polda Metro diantaranya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PMJ, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.

“Pada tanggal 23 Maret 2020 didapatkan informasi bahwa adanya penyebaran berita hoax terkait isu ‘lockdown’ dengan judul “Data Tol Yang Ditutup Arah DKI Jakarta” dengan mencantumkan logo Polda Metro Jaya dan logo Fungsi Biro Operasional Kepolisian,” kata Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus,
di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/03/2020).

Setelah dilakukan penelusuran oleh Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya, lanjut Yusri, kemudian ditemukan bahwa yang melakukan penyebaran pertama kali adalah pemilik nomor 083822665158. Diketahui bahwa nomor tersebut adalah milik dan/atau atas penguasaan tersangka AOI.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AOI di lokasi kerja yang bersangkutan yaitu di Kelurahan Babakan Madang, Jawa Barat,” ungkap Yusri.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo ASS warna hitam yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan penyebaran berita bohong atau hoax.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). dan/atau pasal 14 ayat 1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun.

Pengungkapan kasus hoax terkait wabah covid-19 juga diungkap oleh Polres Metro Jakarta Timur.

“Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2020 pada pukul 17.00 wib, viral rekaman video yang menginformasikan bahwa seolah-olah telah ada korban virus corona di PGC (Pusat Grosir Cililitan),” beber Yusri.

Disampaikan Yusri, bahwa tersangka seorang karyawati KIDO Outlet PGC berinisial A telah membuat dan menyebarkan video berdurasi 20 detik dengan isi “seorang karyawati PGC yang dibawa mobi/ambulan dalam keadaan pingsan” dengan suara video “Ya Allah…ya Allah…ini PGC kena satu…humm…tutup aja lah PGC nya…itu deket pasti…itu kan karyawan atas ya ?”.

“Video berdurasi 20 detik tersebut dikirim kepada 3 orang yang bernama Farhan, Runita, dan Desma melalui WhatsApp, dan kemudian menjadi viral,” kata Yusri.

“Berita bohong tersebut membuat resah masyarakat. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka A,” lugasnya.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946, dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun. dan/atau Pasal 28 (1) jo 45 A (1) UU No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Ditempat sama, Yusri juga membeberkan pengungkapan hoax yang berhasil diungkap oleh Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.

Yusri menjelaskan, pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 wib, Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan patroli siber, kemudian menemukan adanya konten pada media sosial yang mengandung berita bohong (hoax) terkait penyebaran virus corona di Bandara Soekarno Hatta yang pertama kali dimuat pada tanggal 27 Januari 2020 dengan kalimat “Virus Corona Masuk Soekarno Hatta” dengan menyertakan gambar/foto terkait adanya seorang wanita yang terbaring di area Terminal Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan juga disertakan Kutipan Berita dari salah satu Media Online Nasional.

“Hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa kejadian pada foto tersebut sesungguhnya adalah kejadian pada tanggal 26 Februari dimana wanita yang ada di dalam foto tersebut ternyata Rum Rubaeningsih yang mengalami gagal jantung pada saat akan berangkat menuju Jeddah Arab Saudi untuk melaksanakan Umrah,” jelas Yusri.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Yusri, dilaksanakan penangkapan terhadap tersangka inisial RAF di alamat kediaman tersangka di Tanjung Priok pada tanggal 25 Februari 2020.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946, dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun,” tandasnya.(red)