Garuda Indonesia Gandeng BNN Gelar Tes Urine

0

Koran Jurnal, Jakarta – Maskapai nasional Garuda Indonesia menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menggelar pemeriksaan narkoba melalui test urine terhadap seluruh jajaran manajemen Garuda Indonesia dan karyawannya.

Adapun pada tahap awal kerja sama dengan BNN ini pemeriksaan narkoba dilakukan terhadap seluruh jajaran Direksi, Vice President, serta pemeriksaan random check terhadap aircrew yang akan bertugas. Selanjutnya, pemeriksaan test narkoba akan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh karyawan Garuda Indonesia baik pegawai darat, air crew hingga ground staff.

Adapun hasil pemeriksaan narkoba tersebut menunjukan bahwa seluruh jajaran manajemen serta karyawan yang menjalani pemeriksaan test urine dinyatakan bersih atau tidak terdeteksi menggunakan narkoba.

Adapun mekanisme pemeriksaan narkoba kepada seluruh pegawai dilakukan dengan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memastikan efektifitas serta akurasi dari hasil pemeriksaan

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa “Sebagai penyedia jasa transportasi udara, Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk selalu mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan yang salah satunya kami lakukan melalui upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja Garuda Indonesiaā€¯

Upaya pencegahan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba ini juga menjadi wujud perhatian serius Perusahaan untuk selalu mengedepankan pelayanan prima yang bermartabat dan professional dengan memastikan jajaran karyawannya bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Untuk itu, sejalan dengan komitmen perusahaan tersebut, Garuda Indonesia secara berkala terus melaksanakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba baik melalui program penyuluhan maupun pemeriksaan narkoba terhadap seluruh karyawan khususnya di lini operasional perusahaan,” tutur Irfan, melalui siaran pers, Jakarta, Rabu (02/09/2020).

Lebih lanjut, Garuda Indonesia memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap karyawan yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan akan menerapkan sanksi tegas, berupa pemutusan hubungan kerja.(hum/red)