PPMI Komitmen Wujudkan Kamtibmas Kondusif Walau Pemerintah Naikkan Harga BBM Subsidi

0

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi usai sebelumnya merebak isu kenaikan harga tersebut.

Hal ini secara langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

Dengan begitu, harga baru BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax mulai berlaku per 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

“Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian,” kata Jokowi.

Diketahui penyesuaian harga BBM tersebut yakni Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Kebijakan itu pun menuai reaksi kalangan buruh, salah satunya datang dari Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI).

Presiden PPMI Muhammad Fabil menegaskan bahwa pihaknya secepat mungkin akan menentukan langkah ke depan terkait kenaikan tersebut.

“Yang akan kami lakukan, semua itu didasari dengan tetap mematuhi peraturan yang ada, sekalipun harus turun ke jalan,” ujar Fabil lewat keterangannya, Rabu (21/9/2022).

“Kami di internal akan melakukan kajian secara akademis seperti lewat diskusi publik atau FGD,” lanjutnya.

Dikatakan, PPMI pada dasarnya dalam menyuarakan pendapat untuk menyikapi kebijakan pemerintah dibarengi dengan konsistensi mewujudkan kondusifitas di masyarakat.

“Wujudnya yakni mendukung pihak terkait khususnya kepolisian dalam menghadirkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” tandasnya.(**)