Koran Jurnal, Jakarta – Sebagai upaya pembinaan personel TNI AL terhadap pengembangan kemampuan dan keterampilan di bidang perundang-undangan dan hukum, TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Dinas Hukum TNI Angkatan Laut (Diskumal) menggelar Pembinaan Teknis (Bintek) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2024 yang dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Laut (Kadiskumal) Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung bertempat di Ruang Rapat (Rupat) Diskumal, Gedung B4 Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (4/3/2024).
Bintek yang merupakan program kerjasama antara Diskumal dengan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) ini dilaksanakan selama 4 hari mulai dari tanggal 4 – 8 Maret 2024 secara tatap muka.
Kadiskumal dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, dimana segala aspek kehidupan baik dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk dalam bidang pemerintahan harus berdasarkan hukum yang berlaku sesuai dengan sistem hukum nasional.
“Sebagaimana diketahui bahwa reformasi birokrasi salah satu aspeknya adalah reformasi di bidang deregulasi kebijakan yang berupa penataan perundang-undangan”, pungkas Kadiskumal
Diikuti oleh Perwira TNI AL berpangkat Letda sampai dengan Letkol serta PNS sederajat berjumlah 30 orang perwakilan dari satker-satker TNI AL di seluruh Indonesia, kegiatan Bintek Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2024 kali ini dilaksanakan secara bertahap, berlanjut dan berkesinambungan dengan pembekalan kemampuan, berupa keterampilan dalam penyusunan draft peraturan perundang-undangan yang bertujuan agar para peserta nantinya mampu memahami proses penyusunan peraturan perundang-undangan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai dengan pengundangan khususnya di lingkungan TNI Angkatan Laut.
Beberapa materi pembelajaran secara umum akan diberikan oleh tenaga pengajar dari Kementerian Hukum dan HAM serta Perwira menengah (Pamen) Diskumal meliputi pemahaman UU No. 12 Tahun tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Teknik Perundang-Undangan (PUU), Perumusan Norma, Pengharmonisan Peraturan Perundang-undangan, Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan TNI AL, Mekanisme penyusunan produk hukum dan Sistematika Teknik Penyusunan Produk Hukum dan Penyusunan Doktrin dan Petunjuk.
Penyelenggaraan Bintek Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2024 ini selaras dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bahwa personel TNI AL harus dapat menguasai kemampuan kompetensinya dan terus mengembangkan keterampilannya sebagai contoh teladan guna menjadikan TNI AL yang semakin handal dan berdaya guna.(disp)