Guspurlabar Amankan Dua Kapal Ikan Asing Pelaku  Ilegal Fishing Di Perairan Selat Malaka

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – KRI Karel Satsuit Tubun (KST) dengan nomor lambung 356 yang sedang melaksanakan Operasi Samakta Udhaya -17 (Opswilbar) BKO Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurlabar), berhasil mengamankan Dua Kapal Ikan Asing (KIA) tanpa bendera yang sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Indonesia, tepatnya pada kordinat 05 10 46 U – 099 01 49 T Perairan Laut Utara Belawan, Selasa (17/10/2017).
 
Dua Kapal Ilegal Fishing PKFB 1190 dan PSF 2493 (U) ini terbukti telah melanggar batas wilayah dan melaksanakan Ilegal Fishingmelewati Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Negara Indonesia yang mana zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai tersebut negara mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya.
 
Pemeriksaan Dua Kapal tersebut turut disaksikan oleh Komandan Gugus Tempur Laut Armada Barat (Danguspurlabar) Laksamana Pertama TNI M. Arsyad Abdullah, S.E yang On board di KRI KST-356 dengan Komandan kapal Kolonel Laut (P) Nanan Isnandar dengan daerah Patroli di Perairan Selat Malaka.
 
Dalam jumpa persnya di Dermaga Lantamal I yang turut didampingi Danlantamal I Belawan Laksma TNI Ali Triswanto, S.E.,M.Si., Danguspurlabar mengatakan pada Operasi Samakta Udhaya 2017 di Perairan Selat Malaka tersebut, KRI KST-356 melihat secara Visual rombongan kapal penangkap ikan asing tersebut, namun hanya 2 kapal yang sudah melewati garis zona ZEE Indonesia, KRI pun melakukan prosedur Jarkaplid (Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan). Saat diperiksa, ternyata 2 kapal tersebut tidak memiliki Dokumen Berlayar disekitar Zona ZEE dan dokumen penangkapan ikan yang sah, sehingga dilakukan penangkapan dan selanjutnya dikawal menuju ke Lantamal I Belawan.

Adapun yang diserahkan kepada Lantamal I adalah Kapal PKFB 1190 dengan barang bukti berupa muatan ikan campuran sebanyak 2 ton dan 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) dimana 1 berkewarganegaraan Thailand serta 5 orang berkewarganegaraan Kamboja. Sementara itu  barang bukti dari  Kapal PSF 2493 (U) yang belum sempat memuat hasil tangkapan dengan 2 ABK berkewarganegaraan Thailand.

Dari hasil pemeriksaan, sementara kedua Kapal Ikan Asing (KIA) diduga melanggar Pasal 93 ayat 85 Jo Pasal 104 Undang-undang RI No 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 20 Milyar. Saat ini kedua kapal tersebut telah diamankan di dermaga Mako Lantamal I guna diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pewarta : Anton/Disp.