Ditegur Hakim, Terdakwa Pemalsu Buku Nikah Sarah Susanti Sanggupi Kehadiran Sidang Berikutnya

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Terdakwa kasus Pemalsuan Buku Nikah dan Penggelapan Harta Almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman (mantan Kaden PJR Ditlantas Mabes Polri) Sarah Susanti menyatakan kesanggupannya menghadiri agenda sidang berikutnya yang akan diadakan pekan depan tanggal 2 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kesanggupan dirinya untuk hadir dalam sidang berikutnya itu disampaikan terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim (pimpinan sidang) R Iswahyudi Widodo SH MH saat hakim ketua menanyakan, apakah terdakwa sanggup untuk menghadiri pada sidang berikutnya?. “Sanggup,” jawab terdakwa.

Selain itu, Hakim juga mengingatkan terdakwa agar hadir tepat waktu meskipun sidang tidak sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

“Terdakwa hadir awal ya. Kalau jadwal sidang jam 1 ya hadir lebih awal tidak apa-apa, walaupun sidangnya tidak tepat waktu seperti sidang hari ini, karena bisa saja sidang berikutnya mulai tepat waktu,” ujar Hakim, R Iswahyudi Widodo SH MH mengingatkan terdakwa.

“Bila tidak hadir lagi dipersidangan akan “dititipkan” (tahanan pengadilan),” sambungnya menegaskan kepada terdakwa.

Pertanyaan Ketua Majelis Hakim tersebut dilontarkan karena pada jadwal sidang sebelumnya terdakwa yang menjadi tahanan kota tersebut, mangkir dengan alasan yang tidak jelas.

Sementara itu, pihak pemohon (keluarga sekaligus Istri sah alm.Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman) Melpa Tambunan ketika dikonfirmasi wartawan mengutarakan, sangat senang bahwa persidangan yang telah digelar di PN Jaksel hari ini dihadiri terdakwa.

“Saya senang persidangan telah berjalan sebagaimana seharusnya. Kita ikuti saja persidangan ini seterusnya. Saya berharap dari sini kasus ini bisa segera selesai dan menjadi terang,” tukasnya.

Pewarta : Anton