Polda Metro Jaya Musnahkan Barbuk Sabu 71,8 Kg dan 15.326 Butir Ekstasi, Kasus Narkoba Juni-Agustus 2019

0

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserta Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti jenis sabu sebanyak 71,8 kilogram dan ekstasi sebanyak 15.326 butir.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Juni sampai dengan Agustus 2019. Selama pengungkapan itu, polisi juga mengamankan 154 tersangka.

“Narkoba adalah tantangan kita bersama. Selama lebih dari 2 bulan, Polda Metro Jaya beserta jajaran melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/08/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 147,12 kilogram, ganja seberat 34,64 kilogram, ekstasi sebanyak 82.022 butir, heroin seberat 668,10 gram, narkoba jenis H5 sebanyak 100 butir, kokain seberat 960,77 gram, dan minuman keras sebanyak 10.224 botol.

Namun, kata Gatot, tidak semua barang bukti tersebut dimusnahkan. Pihaknya hanya memusnahkan barang bukti yang diamankan dan telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Barang bukti tersebut (yang dimusnahkan) merupakan hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan,” jelas Gatot.

“Untuk barang bukti yang disita dari polres jajaran belum bisa dimusnahkan karena belum mendapatkan penetapan dari pengadilan,” tukasnya.

Gatot mengimbau masyarakat untuk turut serta menekan angka peredaran narkoba khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Kalau narkoba kita biarkan terus tentunya akan mengganggu. Kita harus memberantas bersama, tidak bisa sendiri-sendiri,” lugasnya.(red)