Polisi Sita Paket Sabu Seberat 5 Kg dan 18 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Jakarta Barat

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Barat menyita barang bukti berupa paket sabu seberat 5.1 kg, paket kecil sabu dengan berat bruto 0.94 gram dan 18 butir ekstasi. Barang terlarang tersebut disita Polisi dari pelaku pengendar berinisial AR alias KS (34 th) bersama 3 orang temannya berinisial DS (31 th), Za (35 th), Fokker (27 th) dan ME (22 th) yang ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres bersama unit narkoba Polsek Jakarta Barat pada saat penggerebekan dan penggeledahan beberapa tempat di wilayah Jakarta Barat.

Pengungkapan barang terlarang dari hasil observasi dan penyelidikan pihak berwajib ini disinyalir berasal dari jaringan Narkotika Internasional Malaysia.

Dari rilis yang dibagikan kepada wartawan, disebutkan bahwa modus peredaran serta pendistribusian narkoba itu dilakukan oleh para pelaku melalui jalur antar provinsi (Palembang-Riau-Batam-Jakarta-Bandung-Surabaya-Banjarmasin-Palu).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan narkotika tersebut berdasarkan penyelidikan atas informasi adanya peredaran narkoba jaringan internasional.

“Mereka penjual sabu antar kota antar provinsi dan barang ini dari Malaysia,” kata Argo saat konferensi pers pengungkapan jaringan Narkotika yang diadakan di RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2017).

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa jajarannya tengah melakukan observasi dan penyelidikan terkait adanya informasi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.

“Kami melakukan penyelidikan sekaligus penindakan sehingga kita dapat mengungkap pelaku lain, dan ternyata jaringan ini sudah bekerja selama 3 tahun,” kata Hengki yang baru menjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat itu.

Dari observasi dan penyelidikan akhirnya Polisi berhasil menangkap pelaku AR (34 th) dan bersama 3 temannya yang saat itu tengah menginap di salah satu hotel di kawasan Grogol Jakarta Barat.

Saat penangkapan dan pemeriksaan, pelaku  mengatakan bahwa ada teman lainnya yang menginap di kamar lain di hotel tersebut dan Polisi mengamankan seorang berinisial ME (22 th), dan disita 1 (satu) paket kecil sabu beserta 1 set alat hisapnya.

Selain menginap di wilayah Grogol, dari pemeriksaan Polisi, pelaku juga mengaku tinggal di salah satu apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dan saat itu pula Polisi melakukan pengecekan.

“Dari pengecekan ditemukan 18 pil ekstasi yang disimpan dalam dus HP,” kata Kapolres Jakarta Barat.

Dalam proses pengembangan dan intrograsi yang dilakukan Polisi, Pelaku mengaku barang-barang terlarang tersebut dipasok oleh seorang bernama Mr.Bro. Namun saat Polisi meminta pelaku menunjukkan tempat keberadaan si pemasok, pelaku berusaha merebut senjata salah satu Polisi dan karena situasi serta kondisi membahayakan petugas tersebut, akhirnya Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur (tembakan) kepada pelaku.

“AR mencoba melawan, jadi kami tindak tegas dan yang bersangkutan meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit,” katanya.

Dari barang bukti yang disita, diketahui rencananya pelaku akan menyimpan stok untuk perayaan tahun baru 2018.

Pewarta : Anton