Polri Amankan 2 Pelaku dan Sita 114 Miliar dari Kasus Penipuan Bisnis Alat Rapid Test Covid-19 Lintas Negara

0

Koran Jurnal, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap 2 tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC). Masing-masing inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz. Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan, namun fiktif.

“Total kerugian yang ditimbulkan dari rangkaian kegiatan mereka adalah kurang lebih sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kami sita Rp 141 miliar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gudung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Sigit menjelaskan, 2 tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email atau surel palsu terkait perubahan nomor rekening kepada perusahaan asal Belanda PT Mediphos Medical Supplier B.V (MMS) dengan mengaku sebagai perusahaan Korea atas nama SD Biosensor. Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp 52 Miliar lebih.

“Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan alat Rapid Test Covid yang telah dipesan oleh WN Belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio Sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar,” bebernya.

Sigit mengatakan, terkait penipuan Internasional Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani lima kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

“Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan Covid-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi,” ujarnya.

“Terkait dengan Covid itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, (yaitu) Argentina dan Yunani,” terang Sigit.

Ia menambahkan, tersangka Emeka merupakan narapidana yang ditahan di Rutan Serang atas kasus serupa dan menjalankan aksinya dengan melakukan koordinasi dari dalam penjara.

“Di dalam rutan, yang bersangkutan terus melakukan kejahatannya dengan bekerja sama dengan kelompoknya yang ada di Nigeria dan kelompok-kelompok baru di Indonesia,” ungkap Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP atau pasal 263 KUHP atau pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(rls/red)