Inilah Nomor Urut Partai Politik Hasil Pengundian Peserta Pemilu 2019

0

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memimpin pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019. Arief mengatakan, pengundian ini merupakan tindak lanjut dari penetapan partai peserta pemilu yang diadakan pada Sabtu 17 Februari kemarin.

“Pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu 2019 merupakan tindak lanjut setelah KPU menetapkan parpol peserta pemilu 2019. Sebagaimana ketentuan UU, KPU akan lakukan pengundian dan penetapan nomor urut untuk 14 parpol Nasional dan 4 parpol lokal,” kata Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/02/2018).

Pengambilan nomor urut disaksikan oleh Komisioner KPU dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun rangkaian tata cara pengambilan nomor urut dilakukan oleh masing-masing pimpinan partai secara bergilir dengan pengambilan nomor antrian terlebih dahulu.

“Pemimpin partai yang mengambil undian. Pertama, ketua umum partai mengambil undian nomor antrian, lalu mengambil undian nomor urut,” ujar Arief.

Hadir 14 pimpinan/Ketua Umum Partai Politik, yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai partai peserta pemilu 2019 antara lain, Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri; Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto; Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang; Ketum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto; Ketum PKS Sohibul Iman; dan Ketum PAN Zulkifli Hasan; Ketum PSI, Grace Natalie; Ketum PPP, Romahurmuziy; Ketum Partai NasDem, Surya Paloh; Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo, Ketum PKB Muhaimin Iskandar; Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana; dan Partai Demokrat diwakili oleh Agus Harimurti Yudhoyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono.

Berikut hasil pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019.

Nomor 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor 2: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Nomor 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor 4: Partai Golongan Karya (Golkar)
Nomor 5:  Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Nomor 6: Partai Garuda
Nomor 7: Partai Berkarya
Nomor 8: Partai Keadilan Sejahtera
Nomor 9: Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Nomor 10: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Nomor 11: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor 13: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Nomor 14: Partai Demokrat. (tonmp)