Ketum BNP Menduga Ada Sekelompok Orang Lecehkan SK Menkumham RI Nomor: AHU-001412.AH.01.07 Tahun 2018

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Ketua Umum Barisan Nasionalis Pancasila (BNP), Ragnar Andre Hutapea, SH menduga ada sekelompok orang yang mencoba merusak sistem organisasi dan nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

Hal itu disampaikannya terkait, adanya upaya sekelompok orang yang melakukan aktivitas pernyataan resmi dan mengumumkan bentuk kepengurusan organisasi dengan mengatasnamakan Barisan Nasionalis Pancasila (BNP) tanpa melalui proses mekanisme dan aturan dalam sistem organisasi.

Ragnar menilai, tindakan tersebut adalah tindakan ilegal, tidak sah. Selain melanggar aturan organisasi juga telah melecehkan Surat keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SK Menkumham RI) Nomor: AHU-001412.AH.01.07 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Barisan Nasionalis Pancasila.

“Kehadiran kelompok mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena Ketua Umum yang sah adalah sesuai SK Menkumham RI tersebut,” ujar Ragnar Andre Hutapea dalam pernyataan persnya yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (16/06/2018).

Ragnar mengatakan, Bonar Leonard Simangunsong dan Dannerd Reynard Simangunsong yang telah diberi kepercayaan sebagai Dewan Pengawas Perkumpulan BNP telah bertindak sewenang-wenang serta melawan etika organisasi dan prinsip demokrasi dalam masyarakat sipil.

“Diantaranya, mereka telah melakukan pemberhentian Ketua Umum BNP yang sah yaitu saya, Ragnar Andre Hutapea, tertanggal 31 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Bonar Leonard Simangunsong dan Dannerd Reynard Simangunsong,” jelas Ragnar.

Lalu, lanjut dia, pada tanggal 1 Juni 2018, mereka melakukan undangan rapat pendiri, padahal pada tanggal tersebut adalah tanggal merah yaitu Hari Lahirnya Pancasila.

“Tiba-tiba pada tanggal 8 Juni 2018, Lisbet Hutagaol dan Effendi Hutabarat diangkat sebagai Ketum dan Sekjend yang kami anggap tidak sah lantaran tanpa melalui mekanisme yang telah diatur oleh organisasi, bahkan membentuk kepengurusan DPP BNP tanpa melalui mekanisme organisasi yang benar secara sepihak sehingga seluruh produknya ini menjadi tidak sah,” beber dia.

“Dewan Pengawas yang tersebut di atas juga membentuk organ Dewan Pengawas di dalam tubuh Perkumpulan BNP sehingga tindakan ini menimbulkan perpecahan dan manifestasi vested interest yang sangat merugikan organisasi,” tambah dia.

Sedangkan di dalam SK Menteri Kumham RI Nomor AHU-001412.AH.01.07 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Barisan Nasionalis Indonesia, menurut Ragnar, tercantum jelas bahwa susunan organ perkumpulan yang sah adalah Ragnar Andrea Hutapea (Ketua Umum), Agnes Carolina (Sekretaris Umum), Marudut Parulian Simamora (Bendahara Umum), Bonar Leonard Simangunsong (Ketua Pengawas) Dannerd Reynard Simangunsong (Wakil Ketua Pengawas 1) dan Darma Sutanta (Wakil Ketua Pengawas 2).

“Saya tidak memahami alasan dan latar belakang yang dipikirkan oleh saudari yang mau diangkat menjadi Ketua Umum secara tidak sah, sehingga menutup peluang komunikasi demi persaudaaran dan pemulihan persatuan BNP. Dan yang bersangkutan sangat berkeinginan mengambil alih kepemimpinan tanpa prosedur yang benar, sehingga sampai hati menyalahgunakan kepercayaan dan loyalitas sebagai anggota,” urai dia.

Lebih jauh, Ragnar membeberkan permasalahan yang dihadapi oleh Perkumpulan BNP mulai muncul sejak DPP BNP mendapat tawaran bantuan berupa kantor yang bebas sewa dari Lisbet Hutagaol.

“Kemudian berkembang dengan adanya cara tertentu yang memaksa beberapa pendiri BNP mengundurkan diri (dengan rekayasa permasalahan), namun pengunduran diri ini tidak pernah disahkan melalui perubahan akta notaris,” kata dia.

Selanjutnya, lanjut Ragnar, berkembang manifestasi ketidakpercayaan Panitia Deklarasi BNP yang sebelumnya direncanakan bersama, namun banyak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Bandahara Panitia Deklarasi BNP, Lisbet Hutagaol maupun sekretaris dan lainnya yang secara sepihak tanpa persetujuan Ketua Panitia Deklarasi BNP, Iwen Tiwit.

“Akibatnya, proposal yang beredar di masyarakat tidak sah sebab tidak pernah ditanda-tangani oleh Ketua Umum DPP BNP. Hal ini terus bergulir sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan terjadi konflik yang menyebabkan perpecahan dalam Perkumpulam BNP,” terang dia.

“Masalah semakin runyam sesudah Bonar Leonard Simangunsong dan Dannerd Reynard Simangunsong melakukan tindakan kesewenang-wenangan serta tindakan melawan etika organisasi yang lazim sebagaimana telah diterangkan di atas,” tambah Ragnar mengakhiri pernyataan persnya.(tonmp)