Posbakumitra Minta Kejagung Fokus Tuntaskan Kasus Jaksa Pinangki

0

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Pos Bantuan Hukum Mitra Justitia (Posbakumitra) Andreas Wibisono, S.H., meminta Kejaksaan Agung untuk terus fokus melanjutkan pemeriksaan dan mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan sekaligus meminta agar Kejaksaan Agung mengabaikan tuntutan sebagian kalangan yang mengaku mewakili masyarakat baik itu dari kalangan para pemerhati hukum ataupun lembaga swadaya masyarakat dan atau organisasi massa lainnya.

“Memang berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. Akan tetapi pengambilalihan oleh KPK tersebut harus secara patut dan beralasan dan harus dibuktikan terlebih dahulu dan tidak bisa serampangan seperti misalnya, adanya laporan masyarakat perihal dugaan korupsi tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian atau Kejaksaan, proses penanganan korupsi di Kepolisian atau Kejaksaan tidak ada penyelesaiannya, atau jika Kepolisian atau Kejaksaan berpendapat penanganan korupsi sulit dilaksanakan secara baik,” kata Andreas Wibisono di Jakarta, Jum’at (04/09/2020).

Andreas beralasan bahwa momen ini justru momen penting bagi Kejaksaan untuk membuktikan kepada masyarakat dan sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa Kejaksaan mampu dan imparsial (tidak memihak) dalam melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Jaksa Pinangki.

Apabila dalam penyidikan nanti ditemukan bukti kuat dan tidak terbantahkan lagi peran Jaksa Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Kejaksaan Agung harus menuntut Jaksa Pinangki dengan tuntutan hukum yang seberat-beratnya.

Namun demikian, masyarakat dan para pemerhati hukum juga harus legowo dan tidak menyalahkan Kejaksaan Agung kembali jika seandainya di kemudian hari dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Jaksa Pinangki .

“Namun tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena vonis pemberian hukuman sudah menjadi ranah kewenangan Majelis Hakim dan tentunya Majelis Hakim pun mempunyai pertimbangan yang matang sebelum memutus perkara,” tandasnya.(rls/red)