Program Diminta Bayar, Tim Kuasa Hukum ‘Wava TV Cable’ Go TV Kabel Indonesia Minta APMI Tunjukkan Dasar Somasi 

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Tim Kuasa Hukum ‘Wava TV Cable’ GO (Gabungan Operator) TV Kabel Indonesia meminta dan mendesak pihak Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) untuk menunjukkan secara jelas dasar hukum atau legal standing perihal surat teguran atau somasi yang dilayangkan kepada PT Wava Ungaran Visi Utama (Wava TV Cable) dengan No.158/Apmi/IX/17 tertanggal 26 September 2017, yang diwajibkan melakukan pembayaran terhadap sejumlah program tayangan tertentu.

Tim Kuasa Hukum GO TV Kabel Indonesia saat konferensi pers terkait tanggapan atas somasi APMI. Foto: Ist.

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 Oktober 2017 bertindak untuk dan atas Direktur Utama mewakili PT Wava Ungaran Visi Utama (Wava TV Cable) yang beralamat di Jalan Semangka No. 7 Ungaran, Jawa Tengah, Tim Kuasa Hukum Go TV Kabel dengan tegas mempertanyakan atas dasar apa, atau legal standing seperti apa menerbitkan surat somasi kepada Wava TV Cable.

“Perlu kami sampaikan kepada saudara setelah kami membaca surat sebagaimana pada point 1 (salinan somasi yang ditunjukkan) di atas menjadi pertanyaan bagi kami atas dasar apa, atau legal standing MNC Group dalam menerbitkan surat somasi sebagaimana point diatas,” kata Muhlis, Sekretaris Jenderal (Sekjen) GO TV Kabel di Jakarta, Jum’at (13/10/2017).

Berikut ini jawaban dan tanggapan atas surat somasi tersebut antara lain; bahwa benar kami telah menerima Surat No.158/Apmi/IX/17 perihal surat teguran/ somasi tertanggal 26 September 2017 dan diterima Apmi pada tanggal 29 sep 2017.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum GO TV Kabel mengingatkan agar APMI segera menunjukkan legal standing somasi tersebut.

“Ketua Apmi harus dapat menunjukkan dasar/legal standingnya dalam tempo 3 hari dari tanggal jawaban surat somasi kami,” tegas Muhlis.

“Apabila tenggat waktu tersebut di atas tidak terpenuhi, maka kami meminta kepada saudara untuk memberikan klarifikasi atau permintaan maaf di Koran Sindo selama 3 (tiga) hari berturut-turut satu halaman. Dan apabila tidak saudara penuhi dalam tempo 3 hari, maka kami akan melakukan tindakan hukum baik perdata maupun pidana,” lugas Muhlis.

Dari salinan somasi dan tanggapan yang diperlihatkan kepada para wartawan, atas nama Tim Kuasa Hukum Go TV Kabel Indonesia, Paul Alexander Oroh, SH, tertera ada 13 poin yang ditandatangani di dalamnya atas jawaban dan tanggapan somasi. Surat tersebut juga tertera tembusan kepada: 1. Bapak Presiden RI, 2. Bapak Menkopolhukam RI, 3. Bapak Menkominfo RI, 4. Ketua KPI Pusat, 5. Chairman MNC Group.

Pewarta : Anton