BIG Tanamkan Kesadaran Anti Gratifikasi untuk Cegah Budaya Koruptif

0

Koran Jurnal, Jakarta – Dalam rangka memperingati ulang tahun ke-49, Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar kampanye pengendalian gratifikasi di lingkungan BIG. Kampanye ini diikuti seluruh pegawai (ASN) BIG yang diselenggarakan di komplek LIPI Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jum’at (19/10/2018).

BIG optimis kampanye yang dilakukannya mampu meningkatkan pencegahan segala tindak korupsi yang mengancam di dalam internal lembaga.

Kepala BIG, Hasanuddin Zainal Abidin mengatakan, kampanye pengendalian gratifikasi ini adalah langkah sederhana yang dilakukan BIG untuk mencegah tindakan korupsi di internal, salah satunya dengan menanamkan kesadaran akan dampak dari tindakan tersebut dan melaporkan jika ada tindakan-tindakan gratifikasi.

“Dampak dari pelaksanaan berbagai macam sosialisasi pengendalian gratifikasi sudah tampak nyata saat ini, antara lain tumbuhnya kesadaran insan-insan di BIG untuk melaporkan gratifikasi yang telah diterimanya dalam upaya mencegah tindakan korupsi,” ujar Hasanuddin saat melepas acara Jalan Sehat Bersama.

Sebelumnya berbagai upaya telah dilakukan untuk menumbuhkan anti gratifikasi di lingkungan BIG. Upaya-upaya tersebut di antaranya penandatanganan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi di lingkungan BIG pada 2015 lalu. BIG juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi  (UPG).

Inspektur BIG Sugeng Prijadi mengatakan bahwa di dalam internal BIG senantiasa dihimbau untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi sebelum dilaporkan orang lain.

“Apabila menerima gratifikasi, biasanya langsung dilaporkan dan diserahkan penerimaan gratifikasi kepada UPG BIG, sehingga terhindar dari korupsi,” ujar Sugeng saat dijumpai rekan media di lokasi acara tersebut.

Sugeng juga menyebutkan gratifikasi tak hanya dalam bentuk uang, tapi juga bisa berupa barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma serta yang lainnya.

“Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan seseorang sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya,” tambah Sugeng.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Unit Pengendalian Gratiiikasi (UPG) BIG, terdapat 13 Iaporan gratifikasi hingga bulan Oktober 2018 dengan rincian sebagai berikut:

a. Sebanyak tujuh pelaporan gratifikasi telah ditetapkan statusnya menjadi milik negara berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK.

b. Sebanyak dua pelaporan gratiflkasi tidak ditetapkan menjadi milik negara, namun mendapat apresiasi dari KPK.

c. Sebanyak empat pelaporan gratiflkasi masih dalam proses tindak lanjut.(ton)