KPK Segera Tahan Imam Nahrawi, Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Penyaluran Bantuan KONI

0

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Bahkan, lembaga antikorupsi akan segera menjebloskan tersangka kasus dugaan suap Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi itu ke jeruji besi.

“Segera (periksa dan tahan Imam Nahrawi),” tegas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers, di gedung KPK, Rabu (18/09/2019).

Imam bersama asisten pribadinya diduga menerima suap penyaluran bantuan kepada KONI T.A 2018 dan gratifikasi. Sebelumnya, Ulum sendiri pada pekan lalu sudah dijebloskan ke rutan K4 KPK.

Pun demikian, Alexander enggan berspekulasi soal waktu pemanggilan, pemeriksaan dan penahanan terhadap politikus PKB tersebut.

“Nanti penyidik yang menentukan,” kata Alexander.

Dalam kasus tersebut, diduga Menpora melalui Ulum menerima Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, dan Rp 11, 8 Miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Sehingga diduga penerimaan senilai Rp 26,5 miliar.

“Diduga merupakan comitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora,” ujar Alex, sapaan akrab Alexander Marwata.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait,” tambah Alex.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penetapan tersangka Menpora Imam dan Ulum ini adalah pengembangan perkara yang telah menjerat ‎lima orang sebelumnya. Antara lain yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Penbuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora.(dau/red)