Polisi Tangkap 91 Pelaku Penipuan Online, Mayoritas Warga Negara Tiongkok

0

Koran Jurnal, Jakarta – Ditreskrimsus bersama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap total 91 orang terkait sindikat penipuan online. Sebanyak 85 dari 91 orang yang diamankan merupakan warga negara Tiongkok, 11 diantaranya wanita.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, 91 orang diamankan dari tujuh lokasi berbeda. Enam diantaranya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan satu lainnya ada di Malang, Jawa Timur.

“Di enam lokasi kita temukan sejumlah barang bukti, seperti komputer, ponsel dan laptop,” ujar Kapolda Gatot Eddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/11/2019).

Dalam menjalankan aksinya, papar Gatot, para tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda. Mereka menyasar korban yang juga berasal dari Tiongkok.

“Kita masih dalami kasus ini, modus mereka seolah-olah ada jadi polisi jaksa, bankers. Korban juga ada di Cina,” jelasnya.

Kapolda Gatot Eddy menambahkan, mereka memiliki data calon korbannya dan menelepon, serta memberitahu bahwa ia punya masalah perpajakan. Setelah korban setuju dan membayar sejumlah uang, tersangka kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi.

“Semua dikendalikan di Cina, dari mulai korban sampai uang hasil kejahatan ditransfer dan diambil di Cina. Tapi hanya mereka melakukan aksinya di sini, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 36 miliar,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, kelompok yang berhasil diamankan telah beroperasi di Indonesia sejak empat bulan lalu. Namun hal ini masih didalami Polda Metro Jaya dan Divhubinter Polri yang bekerjasama dengan polisi Tiongkok.

“Tapi keterangan dari pemilik rumah mereka telah mengontrak selama satu tahun, jadi sistemnya tiap tiga bulan ganti. Karena mereka ke sini menggunakan visa wisata, jadi tidak bisa menetap lama,” jelasnya.(red)