Polisi Berhasil Endus Sindikat Jaringan Narkotika Sabu dan Ekstasi Kapsul di Apartemen Elite

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengendus sindikat jaringan Narkotika pembuat ekstasi kapsul di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara.

Pelaku pengedar dan pembuat barang terlarang tersebut menjadikan rumah susun mewah (apartemen) itu sebagai home industri atau tempat pembuatan atau industri ekstasi kapsul.

Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan para pelaku membuat ekstasi dalam bentuk kapsul dan sachet lalu dikemas menggunakan kotak bekas rokok, dan kotak bekas minuman.

“Mereka membuka home industri ekstasi kapsul dalam kamar di lantai 16,” ujar Eko di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Rabu (20/12/2017).

Para pelaku tersebut yaitu Angel Monica (19), Kevin Lienardi (25), Hansdy Lukito Ramli (26) dan Andry Soebiyanto (29). Aksi kriminal para pelaku ini diketahui berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba sabu dan ekstasi kapsul yang diedarkan dengan modus operandi menggunakan kemasan kotak bekas minuman seperti teh kotak dan abc sari kacang hijau untuk mengelabui petugas.

Dia menjelaskan, modus operandi peredaran barang terlarang tersebut tergolong baru. Sebab, ekstasi kapsul dikemas dalam bentuk sachet dan dimasukkan kedalam minuman kemasan.

Selain empat tersangka, ada satu tersangka lagi yang masih DPO yaitu Joy. Menurut Eko, Joy bertindak sebagai peracik sabu dan ekstasi.

“Jadi ekstasi ini diracik dan disebarkan. Mereka racik dan dimasukan ke dalam kapsul. Dan meracik langsung adalah JO yang sekarang DPO,” ungkap Eko.

Petugas kepolisian berhasil mengendus dan menangkap tiga bandar sabu di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Jakarta Utara, sejak dilakukan penyelidikan selama 2 hari. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 8 kg sabu, 6000 butir happy five, dan 976 ketamin.

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang dipimpin Kombes Pol Jimmy Agustinus Anies, diawali dengan melakukan penggerebekan di apartemen tersebut dan menangkap Angela Monica di lantai 21 unit CE, pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tempat itu, polisi menyita 1 kg sabu.

Berselang satu hari setelah menangkap Angela, polisi menangkap Kevin di lantai 6, balkon unit AE.

Dari pengakuan Kevin terungkap sabu 1 kg itu didapat dari Handy Lukito Ramli alias Hans dan Andry Soebiyanto alias Bule.

Setelah mendapat penjelasan Kevin, polisi menangkap kedua pelaku di lantai 33 unit AL.

Dari pemeriksaan ketiga pelaku diketahui ada narkoba dalam jumlah besar yang disimpan di lantai 16 unit BJ dan sebagian ruangan di kamar itu dijadikan tempat membuat ekstasi kapsul.

Di tempat perkara, polisi menemukan empat bungkus kapsul kosong, 760 gram serbuk ekstasi warna merah tua, cetakan ekstasi kapsul, pipet, timbangan, dan lem tembak.

Sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para pelaku dan tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Pewarta : Anton