Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Mafia Perumahan Syariah

0

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus mafia tanah, dengan modus pembangunan perumahan syariah. Sindikat ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2015.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, para tersangka menawarkan contoh rumah kepada calon korbannya. Hal tersebut dilakukan agar para korban percaya dengan kredibilitas pengembang tersebut.

“Mereka menunjukkan lokasi lokasinya, kemudian melakukan ground breaking, makan juga. Mereka membuat rumah-rumah contoh, untuk meyakinkan daripada korbannya,” ujar Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).

Ia menjelaskan, para korban tertarik dengan sistem perumahan syariah yang ditawarkan para pelaku. Pelaku menawarkan kredit tanpa riba dan tidak ada checking bank kepada calon kreditur rumah.

“Inilah yang bikin menarik, sehingga masyarakat datang ke sana dan tertarik untuk mengambil perumahan-perumahan tersebut. Tapi faktanya sampai dengan sekarang rumah tersebut ada yang dibangun, bahkan mereka lari,” jelasnya.

Kata Gatot, hingga saat ini korban penipuan tercatat mencapai 270 orang. Sedangkan uang yang berhasil diraup para pelaku mencapai Rp 23 miliar.

“Laporan masyarakat dari 270 masyarakat ada sekitar 41 orang yang melaporkan kepada Polda Metro Jaya. Kita melakukan penyelidikan kemudian kita bisa menangkap para pelakunya,” kata Gatot

Para pelaku, lanjut Gatot, mengaku akan membangun perumahan di lima lokasi berbeda. Lokasi tersebut berada di kawasan Bogor, Bekasi dan Bandung.

“Ada lima perumahan yang dari mereka, pertama Perumahan de Alexandra di Kabupaten Bogor, Perumahan The New Alexandra di Bojong gede Bogor, kemudian Cordova di Cikarang, Perumahan Hagia Sophia di Bandung Timur, Perumahan Pesona Darussalam di Lampung,” paparnya.

Gatot menambahkan, sampai saat ini pihaknya telah mengamankan empat tersangka terkait kasus ini. Mereka berperan sebagai pendiri pengembang berinisial AD, dan tiga orang marketing.

“Mereka tahu itu belum dibebaskan dan lain sebagainya. Sehingga kita menerapkan kepada mereka terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, Undang-undang Perumahan dan juga TPPU,” katanya.(red)