Koarmada I Gagalkan Penyelundupan  38,4 Kilogram Sabu dan 40.000 Butir Pil Ekstasi

0

Koran Jurnal, Jakarta – Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,4 kg dan 40.000 butir pil ekstasi di Perairan Utara Lagoi Bintan Utara Kepri pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020.

Hal tersebut disampaikan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, S.E., M.M., yang didampingi oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., serta Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M.Hum., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lobby Mako Lantamal IV, Kamis (16/07/2020).

Pangkoarmada I mengatakan bahwa keberhasilan operasi ini berkat sinergitas informasi dilapangan baik dari TNI Angkatan Laut dan Kepolisian. Setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya Tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat dan segera melakukan penyekatan dengan membagi sektor dimana diindikasikan sebagai jalur penyelundupan narkoba.

“Saat Tim melaksanakan penyekatan, melihat satu buah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang Malaysia menuju kearah Perairan OPL, selanjutnya Tim melaksanakan pengejaran, terlihat pelaku membuang berberapa kantong plastik ke laut,” ujarnya.

Dari hasil pengejaran tersebut, Tim berhasil menangkap 1 orang pelaku di Perairan Utara Lagoi yang diduga penyelundup narkoba dengan menggunakan sarana Speed Boat dua mesin 250 PK, selanjutnya Tim melaksanakan pencarian barang bukti yang dibuang ke laut dan berhasil ditemukan kantong plastik diperkirakan berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Pangkoarmada I menambahkan “Barang bukti berupa satu buah Speed Boat dan barang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta pelaku diamankan di Lantamal IV untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

“Kepada petugas, pelaku mengaku sudah 15 kali menyelundupkan barang haram tersebut dengan imbalan perkilonya RM.6.000. Dari hasil pemerikasaan bahwa benar pelaku membawa 38,4 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar 10 Milyar Rupiah, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Pangkoarmada I.

Pelaku inisilal I waga Batam berikut barang bukti berupa 38,4 Kg sabu-sabu senilai 38,4 M dan 40.000 butir pil ekstasi senilai 16 M dengan total 54,4 M akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Koarmada I tidak akan pernah berhenti dan tidak pernah gentar untuk menghentikan praktek illegal seperti penyelundupan narkotika ini dengan melakukan sinergitas dengan seluruh stake holder kemaritiman dan kerjasama dengan negara tetangga,” tegas Pangkoarmada I.

Kasus ini merupakan kasus keempat selama satu bulan terakhir yaitu di Tanjung Balai Karimun 2 kg sabu-sabu, Dumai 32 kg sabu-sabu, Batam 500 gram sabu-sabu, dan saat ini di Bintan Tanjungpinang 38,4 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.(disp/red)