Bawaslu RI Luncurkan ‘SIPS’, Sistem Percepatan Penanganan Sengketa Pemilu

0

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara resmi meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa atau disingkat SIPS, di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Kata Ketua Bawaslu RI Abhan, hadirnya SIPS sebagai layanan informasi berbasis digital ini dalam rangka mempercepat penanganan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. Menurutnya, UU hanya memberikan waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.

“Kami meluncurkannya dalam rangka mendekatkan pencari keadilan di Pemilu, agar mencari keadilan tidak terlalu rumit sehingga kami hadirkan SIPS,” ujar Abhan dalam acara peluncuran layanan tersebut.

Abhan menjelaskan, melalui SIPS ini, para pencari keadilan pemilu dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.

Ia menambahkan, bagi Bawaslu, SIPS memungkinkan untuk dilakukannya monitoring secara real time dan mudah untuk mengevaluasi seluruh proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“SIPS ini diharapkan dapat mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan Bawaslu dalam memproses setiap permohonan sengketa,” tukasnya.

Hadir dan turut melakukan peluncuran SIPS, seluruh pimpinan Bawaslu diantaranya, Rahmat Bagja, Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan pejabat KPU yakni, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.(red)