Polisi Tangkap Paman dan Ponakan, Bersaudara Kompak Edarkan Narkoba di Apartemen Jakarta Utara

0

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pengedar narkoba berinisial J dan R. Keduanya ditangkap di apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (16/01) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Dari informasi tersebut, kemudian polisi bergerak ke lokasi.

“Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita total 14.356 butir ekstasi warna hijau dan ungu. Lalu ada 1 (satu) kilogram serbuk bahan baku ekstasi dan sabu seberat 5 (lima) gram,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/01/2020).

Ia mengatakan, rencana para tersangka akan mengedarkan barang haram tersebut di Ibu Kota dan sekitarnya. Salah satu target peredaran di tempat hiburan malam.

“Target peredaran mereka di tempat hiburan di wilayah Jakarta,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Awaludin Amin mengatakan, kedua tersangka masih ada hubungan saudara. Keduanya diketahui adalah paman dan keponakan.

“Jadi tersangka J mengajak keponakannya R untuk mengedarkan narkoba ini. J ini diketahui sudah dua tahun bermain (mengedarkan narkoba),” katanya.

Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Awaludin, tersangka R sempat membuang barang bukti ekstasi. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, termasuk dari mana mereka mendapat barang haram tersebut.

“Jadi ada ekstasi yang dibuang dari lantai 20 apartemen tersebut. Jumlah ekstasi yang dibuang hampir 14.250 butir,” jelasnya.

Karena perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(red)