Anggota TNI AD Ini Dijatuhi Hukuman Disiplin Militer Gegara Postingan Istrinya Soal ‘Rezim Tumbang’ di Medsos

0

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya). Hukuman itu diberikan lantaran isteri anggota TNI tersebut yang berinisial SD diduga telah menghina pemerintah melalui postingannya di media sosial.

“Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Kepala Dinas Penerangan AD, Kolonel Inf Nefra Firdaus, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (17/05/2020) malam.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang dipimpin oleh KSAD dan dihadiri antara lain oleh Wakasad, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD, pada Minggu (17/5/2020) di Mabes TNI AD.

Selain itu, Nefra menerangkan bahwa KSAD juga memutuskan mendorong proses hukum terhadap SD, dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, istri Sersan Mayor T dalam sebuah unggahannya di akun Facebook mengutarakan harapannya agar rezim pemerintahan bisa berakhir sebelum akhir tahun 2020. Unggahannya pun mendapat reaksi berbagai tanggapan dari masyarakat.

Nefra menambahkan, untuk sidang disiplin militer terhadap Serma T akan dipimpin Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum Serma T.

“Sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada Senin (18/5/2020) jam 10.00 di Mako Rindam Jaya,” tutupnya.(disp/red)