Bakamla RI Serahkan Berkas Perkara Kapal yang Diduga Muat BBM Illegal

0

Koran Jurnal, Tanjung Balai Karimun – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Gakkum Bakamla RI telah melimpahkan berkas perkara KLM Bima Sukses kepada KSOP Tanjung Balai Karimun, Selasa (11/08/2020). Penyerahan berkas ini merupakan hasil tangkapan Bakamla RI terhadap kapal yang diduga memuat BBM illegal.

Adapun kronologis penangkapan KLM Bima Sukses adalah pada saat kapal Patroli Bakamla RI jenis Catamaran 508 melaksanakan patroli rutin di perairan pulau Buru kepulauan Riau, pada pukul 21.22 WIB posisi 0°53.742′ N – 103°35.090″E mendeteksi sebuah kapal mencurigakan yang sedang berlayar. Diduga kapal tersebut mengangkut minyak. Wadan Satgas Gakkum Bakamla RI Kolonel Bakamla Ade Prasetia, S.Kel., M.Si (Han)., M. Tr.Hanla., memerintahkan untuk melakukan pengejaran. Catamaran 508 merapat ke lambung kanan KLM Bima Sukses, selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Hasil pemeriksaan awal didapati KLM Bima Sukses membawa Bahan Bakar Minyak solar jenis High Speed Diesel (HSD) sebanyak +- 15.000 liter tanpa dilengkapi dokumen muatan maupun surat ijin kapal.

Selanjutnya, Wadan Satgas Gakkum mengamankan KLM Bima Sukses menuju Pangakalan Armada Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

KLM Bima Sukses dinahkodai Syarifuddin dengan ABK berjumlah 4 orang. Kapal berjenis pengangkut kayu dengan berat kapal GT 29. Kapal diduga melakukan pelanggaran pasal 225 Jo pasal 215 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.(hum/red)