BP2MI: Taiwan Setuju Gaji PMI Sektor Domestik Naik dan Biaya Agensi Dihapus

0

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengumumkan kabar kenaikan gaji bagi pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik yang bekerja di Taiwan. Kabar gembira itu disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai melakukan negosiasi dan pertemuan dengan pihak Taiwan.

Benny menjelaskan, hasil negoisasi dan pertemuan itu, pihak Taiwan menyetujui kenaikan gaji PMI sektor domestik dan penghapusan biaya agensi yang sebelumnya dibebankan kepada pekerja. Dia mengungkapkan bahwa, kenaikan gaji PMI sektor domestik terakhir dilakukan pada 2017 dan sejak 2003, PMI dikenai beban agensi.

“Perjuangan yang cukup lama, pada tanggal 21 Juni 2022 pihak Taiwan setuju untuk melakukan kenaikan gaji bagi pekerja migran Indonesia sektor domestik dari sebesar 17.000 NT (sekitar Rp 8,5 juta) menjadi 20.000 NT (sekitar Rp 10 juta) per bulan,” kata Benny, dalam konferensi pers, di Aula Abdurachman Wahid, BP2MI Pusat, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Selain itu, Taiwan juga setuju untuk menghapus komponen biaya agensi sebesar 60.000 NT atau sekitar Rp 32 juta. Dengan demikian biaya agensi tidak akan lagi tercantum dalam formulir perjanjian biaya penempatan.

“Keputusan Taiwan ini tentu menjadi sejarah bagi negara kita,” cetus Benny.

Dengan demikian, tambah Benny, maka mulai hari ini penempatan PMI sektor domestik khusus ke Taiwan dapat dilakukan kembali.

“Dengan adanya keputusan Taiwan yang akhirnya mau mengikuti apa yang selama ini dituntut oleh BP2MI atas dua hal tadi, akhirnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) juga setuju agar khusus untuk Taiwan, Peraturan BP2MI No. 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, untuk sektor domestik tidak diberlakukan,” bebernya.

BP2MI menyebut, terdapat sekitar 15.419 Calon PMI (CPMI) yang dapat melakukan proses penempatan ke Taiwan.(*)