Rupbasan Kelas I Jakarta Selatan: Pelaksanaan Mobile Training Unit Kendaraan Bermotor Kerjasama dengan PPKD Jaksel Berakhir

0

Koran Jurnal, Jakarta – Pelaksanaan Kegiatan Mobile Training Unit Kendaraan Bermotor yang diadakan sejak tanggal 11 September 2023 telah berakhir pada 10 Oktober 2023. Kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Selatan bekerjasama dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Selatan itu digelar di Aula Rupbasan Kelas I Jakarta Selatan.

“Hari ini penutupan, dan telah berlangsung selama 20 hari,” kata Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Selatan, Samsun A.K.S., M.Si, kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Samsun menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar instansi Pemerintah untuk pelayanan Publik. Ia berharap kegiatan berupa pelatihan itu dapat memberikan manfaat bagi para peserta.

“Kegiatan ini dapat menambah kompetensi dan keterampilan para peserta khususnya kepada para pegawai dalam tugas dan fungsinya dalam pengelolaan perawatan barang sitaan dan rampasan negara kendaraan bermotor yang dititipkan,” harapnya.

Qadhi Ahmad, perwakilan dari PPKD Jakarta Selatan menyampaikan, peserta yang diikutsertakan merupakan warga berdomisili di Jakarta Selatan, terutama bagi pencari kerja.

“Kami bertugas memberikan keterampilan dan keahlian bagi para pencari kerja. Kegiatan Mobile Training Unit ini, dimana pelatihan kita dekatkan di lingkup masyarakat, yakni warga di sekitar wilayah Ampera. Dan kita batasi hanya 10 peserta,” ujar Qadhi Ahmad.

“Jadi kegiatan Mobile Training Unit ini kita lakukan untuk pelatihan teknik sepeda motor. Dari awal, dari belum bisa apa-apa sampai mahir bongkar pasang sepeda motor,” terangnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasubsi Adpel Sandy Futanto.SH.,MM, Kasubsi Pamlola Ario Pradesta. SH dan beberapa perwakilan dari PPKD Jakarta Selatan.

Sekedar diketahui, pengelolaan benda sitaan dan rampasan merupakan hal yang penting untuk menunjang proses pembuktian di peradilan sehingga diharapkan kondisi barang-barang sitaan yang dititipkan dapat terjaga kuantitas dan kualitasnya sampai dengan putusan Pengadilan yang Inkrah atau tetap.(*)