KSAL Beri Penghargaan kepada Pushidrosal sebagai Satker TNI AL Katagori Pelayanan Publik Prima Tahun 2023 

0

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr. Opsla. memberikan penghargaan kepada Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) sebagai Satker TNI AL Berkategori Pelayanan Publik Prima Tahun 2023 bertempat di Auditorium Yos Sudarso Denma Mabesal Cilangkap, Jakarta Tmur, Kamis (29/2/2024).

Pemberian penghargaan Berkategori Pelayanan Publik Prima Tahun 2023 kepada Pushidrosal yang diterima Wadanpushidrosal Laksamana Muda TNI Rony Saleh mewakil Danpushidrosal Laksamana madya TNI Budi Purwanto berdasarkan atas prestasinya pada hasil penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dari Kementerian PANRB berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 795 Tahun 2023 tanggal 24 November 2023.

Penghargaan yang diberikan kepada Pushidrosal tersebut digelar bersamaan dengan acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI AL dengan mengusung tema “Membangun Pertahanan Laut Yang Tangguh Untuk Indonesia Maju” yang dibuka oleh Kasal dan diikuti 138 personel terdiri dari 90 Perwira Tinggi, 17 Perwira Menengah dan 31 Perwira Tinggi non struktural baik melalui tatap muka maupun vicon dari Mabesal, Koarmada RI, Kodiklatal, Pushidrosal, Koarmada I, II, III, Kolinlamil, Kormar, AAL, Seskoal, Puspenerbal, Lantamal dan Inkopal.

Rapim TNI AL merupakan kelanjutan dari Rapim Kemhan, Rapim TNI/Polri sebagai sarana untuk menyampaikan kebujakan dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut dalam upaya pembinaan dan pembangunan TNI/TNI AL ke depan, disamping menjadi sarana untuk melakukan evaluasi berbagai program, kegiatan dan kemampuan maupun gelar TNI AL tahun 2023 serta penyampaian visi dan arah kebijakan sebagai panduan yang harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran TNI AL, sehingga rencana pembangunan TNI AL ke depan dapat berjalan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan.(disp)