Polda Metro Bebaskan Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan TV di Sidang Mantan Mentan SYL

0

Koran Jurnal, Jakarta – Dua tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus pengeroyokan terhadap wartawan di PN Tipikor Jakarta saat sidang mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi bebas.

Kedua tahanan berinisial MNM dan S yang merupakan anggota LSM Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) dan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka itu bebas dari jerat hukum setelah menjalani pemeriksaan dan ditahan selama lebih kurang satu bulan di Polda Metro Jaya.

Bebasnya dua anggota LSM Formasi tersebut dibenarkan oleh Ketua LSM Formasi, Daeng Jamal.

“Alhamdullah, saudara kita (Daenk Accung dan Daenk Tutu) sudah diperbolehkan pulang setelah mengalami pemeriksaan penahanan di polda metro jaya,” kata
Ketua LSM Formasi, Jamaluddin dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (4/8/2024).

Daeng Jamal sapaan akrab Jamaluddin melanjutkan, banyak kejadian dan peristiwa pada kasus ini yang kita ambil hikmahnya, sehingga kita dapat menambah wawasan dan mengintropeksi diri dan lebih baik lagi kedepan.

“Banyak yang kita petik dari peristiwa ini dan kami jadi kan sopo guru dalam berbangsa dan bernegara di organisasi,” tandasnya.

Daeng Jamal juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung atas bebasnya ke dua anggota kami baik dukungan moral terutama doa.

“Terima kasih, pada Polri, TNI, Pemerintah Pusat yang telah memberikan penghargaan pada kami (Keluarga Besar Formasi). Dan terlebih pada Bung Rikky (Ketua Umum Bantara) yang selalu mendamping dan memberikan penyemangat kami dalam suka maupun duka,” pungkasnya.

Seperti diberitakan , Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang kamerawan Kompas TV, Bodhiya Vimala disidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua tersangka berinisial MNM (54) dan S (49) langsung dilakukan penahanan.

Adapun motif dua pelaku yang merupakan simpatisan SYL yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Diketahui, kericuhan terjadi usai sidang putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.

Akibat kerusuhan tersebut, kamera dari wartawan Kompas TV dan TV One rusak. Selain itu, banyak alat-alat peliputan wartawan yang terinjak-injak. Sementara, SYL dibawa kembali memasuki ruang sidang.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Bodhiya Vimala. Pelapor melaporkan kejadian dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.(**)