Koran Jurnal, Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah dari tindak pidana korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat.
“Sejak penanganan Perkara Tata Kelola Pertambangan Bauksit ini dilakukan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar telah berhasil melakukan upaya Penyelamatan Keuangan Negara dengan cara menitipkan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke Penyidik / Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp 115 Miliar yang kemudian akan disetorkan ke Kas Negara,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus, Siju, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Asisten Intelijen, Koordinator, dan para Kasi di Bidang Pidsus Kejati Kalbar, serta Kasi Penkum, di Aula Baharuddin Lopa lt.4 Gedung Kejati Kalbar, pada Kamis (16/4/2026)
Siju menjelaskan, proses tahapan penyidikan hingga melakukan Penyelamatan Keuangan Negara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026.
Perkara Tata Kelola Pertambangan Bauksit di wilayah Kalimantan Barat, berawal dari adanya Laporan Pengaduan Masyarakat. Menindaklanjuti Laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat lalu menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bouksit diwilayah Kalimantan Barat, periode tahun 2017 sampai dengan 2023.
Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan, Tim Penyelidik berkesimpulan menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Selama proses Penyidikan penanganan perkara tersebut, salah satu Badan Usaha yang bergerak di Bidang Pertambangan yang sebelumnya dikenakan kewajiban untuk membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 – 2022, tetapi belum merealisasikan kewajibannya tersebut.
Capaian tersebut, merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam mengedepankan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai wujud nyata keberpihakan kepada kepentingan publik.
Kejati Kalbar menegaskan, bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian guna memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara tepat dan berkeadilan.
Kedepan, perkembangan penanganan perkara ini akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Penegak Hukum.(***)








