Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan internasional senilai sekitar Rp 418 miliar. Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita 207 Kg sabu hingga 90 ribu butir pil ekstasi.
“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Karyoto merinci, pengungkapan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat.
“Ditresnarkoba Polda Metro menyita 117 Kg sabu. Serta mengamankan 90 ribu pil ekstasi, dan menangkap satu orang tersangka. Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram sabu dan menangkap tiga orang tersangka,” paparnya.
Karyoto menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti program ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu sampai hilir.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” lugas Karyoto.
Dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, Karyoto mengatakan jutaan nyawa manusia terselamatkan.
“Ini kalau barang beredar, akan terselamatkan karena tidak beredar adalah 1.748.568 jiwa. Diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Karyoto mengungkapkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Para bandar juga akan dimiskinkan dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan, dan tidak hanya kita mengungkap peredarannya, kita juga akan mengusut tuntas TPPU-nya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” jelasnya.(*)