Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Happy Five

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Jajaran Kepolisian Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis happy five sebanyak 20.000 butir. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua pelaku yaitu S alias J (47) dan H alias Item (27).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, aksi para pelaku dapat terungkap berkat informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menerima dan menyerahkan narkotika.

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (25/08), berhasil ditangkap S di Lampu merah Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Kota Tangerang,” terang AKBP Dony di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/08/2018).

Dari tangan S als J polisi amankan barang bukti satu buah Kardus besar yang berisi 18 kotak kardus kecil, dan didalam kardus kecil itu terdapat 2.000 papan Tablet Nimetazepam atau Happy Five.

“Total ada 20 ribu butir Happy Five,” jelas AKBP Dony.

Selain itu, polisi juga amankan satu buah handphone dan motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi B 4952 BLX. Saat diperiksa S mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di pinggir jalan depan Gebang Indah, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang atas perintah E.

Selanjutnya petugas menyuruh tsk S menghubungi ke E kalau paket sudah diambil. Kemudian E menyuruh S membawa paket tersebut ke Jalan Boulevard Mutiara Palem, Cengkareng untuk diserahkan ke H yang merupakan orang suruhan E.

Kemudian pada sore hari, masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, H muncul dan petugas langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa H untuk menunjukkan tempat tinggal E. Namun, setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan E belum berhasil ditemukan dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b & c Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara selama 15 tahun. Selain itu juga akan dijerat Pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(red)