Polisi Tangkap Pemasok Sabu Artis Jennifer Dunn

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria  berinisial RRMP alias K sebagai tersangka pemasok narkoba jenis sabu yang dibeli dan digunakan oleh Jennifer Dunn (JD).

Diketahui bahwa beberapa waktu lalu (02/01/2018), Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap seorang artis cantik berinisial JD dan temannya FS dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan jaringan pemasok narkotika dengan tersangka K oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ini adalah merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka JD dan FS.

“Kemarin Dit Narkoba mengamankan DPO atas nama RRMP alias K. Penyuplai narkoba ke FS, FS menjual ke JD dan T. Hasil pengembangan FS dapat barang dari K, K dapet dari L masih DPO,” kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono didampingi Kepala Bagian (Kabag) Operasi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak dalam konferensi pers di kantor Direktorat Narkoba PMJ, Jakarta, Sabtu (27/01/2018).

Dari penelusuran dan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, Argo mengungkapkan bahwa tersangka K berusaha kabur saat mengetahui dirinya dicari oleh Polisi.

“Tersangka K setelah tahu dicari (Polisi) berusaha kabur ke Cirebon, ke Jakarta lagi dan ke Cirebon. K juga mencari orang pintar untuk mengelabui petugas sehingga (kepolisian) lupa dan tidak mencari K lagi,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Argo, Polisi tidak tinggal diam dan ternyata ilmu Petugas Kepolisian lebih ampuh dari ilmu orang pintar alias ‘Dukun’.

“Penyidik berhasil menangkap K di Cirebon, barbuk (barang bukti) ada HP yang digunakan untuk komunikasi dengan tersangka, atm, buku tabungan yang semuanya terbukti berkaitan dengan kasus JD, alur transaksinya bisa dilacak. Penyidik membawa ke Jakarta untuk menggeledah kembali rumahnya di Jakarta (Kampung Duri Barat, Kecamatan Duri Pulo, Gambir), di rumahnya ditemukan bukti transfer untuk jual beli narkoba,” papar Kabid Humas PMJ.

Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa tersangka K masih dalam status pembebasan bersyarat. Pada tahun 2014, tersangka K telah divonis bersalah dan dipenjara selama 4 tahun.

“K masih wajib lapor ke BNN, sudah divonis 4 tahun pada tahun 2014 dan masih diawasi oleh Bapas. (Ternyata) Residivis, melakukan hal yang sama,” ujar Argo.

Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, Polisi akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan penyalahgunaan narkotika.

“Kita akan mengikis jaringan pemasok narkoba ke artis,” tegasnya.(tonmp)