Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua wanita berinisial W dan N, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menggelapkan dan menggadaikan sertifikat rumah milik orang lain atau korban (penipuan) berinisial S.
“Penipuan ini terjadi bulan Mei 2019. Kami menangkap dua perempuan, inisial W pura-pura sebagai pembeli dan N yang berpura-pura sebagai notaris,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11/2019).
Argo menjelaskan, saat itu korban akan jual rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli. Diketahui pelaku W (pembeli) tengah terbelit utang.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku W bahkan memberikan uang muka sebesar Rp 150 juta kepada pemilik rumah.
Tujuannya adalah agar korban merasa yakin bahwa W adalah pembeli serius dan menyerahkan sertifikat rumahnya.
“Korban percaya karena pelaku memberikan DP sekitar Rp 150 juta, padahal rumah yang dijual Rp 4,5 miliar,” jelas Argo.
Sertifikat itu kemudian diberikan ke tersangka N yang memang berprofesi sebagai notaris. N diketahui adalah notaris dengan wilayah tugas di Cianjur, namun dia bersekongkol dengan W dan menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di luar wilayah tugasnya.
Setelah mendapatkan sertifikat, tersangka W kemudian menghilang. Pemilik rumah yang mencoba menghubungi W, tidak berhasil akhirnya sadar dirinya telah menjadi korban penipuan dan melapor ke polisi.
Atas laporan korban, polisi kemudian membekuk tersangka W. Menurut pengakuannya, setelah berhasil mendapatkan sertifikat rumah korban tersangka W lalu menggadaikan sertifikat itu.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 2 Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro, Kompol M Gafur mengatakan total kerugian korban mencapai Rp 4,5 miliar.
Tersangka W kemudian menggadaikan sertifikat itu ke orang lain dengan tujuan untuk membayar utang-utangnya yang mencapai angka Rp 26 miliar.
“Jadi dia sudah ada utang, kemudian dia lunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain. Sertifikat belum balik nama tapi orang tersebut percaya karena ada PPJB,” beber Gafur.
Selain menangkap W, polisi juga mengamankan wanita berinisial N dan mendalami perannya. Penyidik menduga N juga terlibat dalam kasus penipuan properti yang pernah diungkap Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.(**)