Koranjurnal.co.id, Jakarta – Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta terkait temuan 10.626 data pemilih ganda telah ditindaklanjuti oleh KPU DKI Jakarta.
Di mana data ganda dengan klasifikasi terdiri NIK Nama Ganda, NIK Nama Tanggal Lahir Ganda, NIK sama dan Nama Tanggal Lahir ganda telah diperbaiki setelah KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta melakukan rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin menyatakan, temuan dugaan DPT ganda yang direkomendasikan Bawaslu DKI Jakarta setelah ditindaklanjuti oleh KPU DKI Jakarta, terbukti bahwa DPT sebelumnya masih banyak yang tidak memenuhi syarat.
Hal itu terlihat dari pengurangan DPT DKI Jakarta yang sebelumnya sebanyak 7.211.891 berubah menjadi 7.206.62, artinya terdapat 5.429 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada DPT yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Ditindaklanjutinya temuan Bawaslu DKI Jakarta tersebut adalah langkah maju untuk menghasilkan Data Pemilih Tetap yang bersih dan akurat,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (14/09/2018).
Selanjutnya, Bawaslu DKI akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan warga yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara nanti.
Menurut Burhanuddin, mereka yang terdapat dalam DPT Pemilu 2019 adalah warga negara yang sudah memiliki e-KTP dan pemilih potensial yang sudah melakukan melakukan perekaman e-KTP dan akan berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019.
“Kami mengapresiasi kerja teman-teman KPU DKI Jakarta dan jajarannya yang telah merespon rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta, sehingga DPT bisa diperbaiki. Ini adalah komitmen kita bersama untuk menjaga hak pilih warga negara,” pungkas Burhanuddin yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu DKI Jakarta.(red/Hum)