BPHN Paparkan Sejumlah Inovasi Pelayanan Teknologi Informasi Menuju WBK

0

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah menjalani serangkaian proses untuk ditetapkan sebagai satuan kerja (Satker) berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Salah satu tahapan dilalui satuan kerja (Satker) di Kementerian/lembaga di Indonesia untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Satker tersebut dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) untuk melihat kualitas pembangunan yang telah dilakukan. Adapun TPI beranggotakan para auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto menuturkan, bahwa BPHN berkomitmen tinggi dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK.

“Komitmen ini tercermin dari berbagai upaya strategis yang dilakukan sejak beberapa tahun terakhir,” tuturnya, Selasa (09/06/2020) dihadapan Tim Penilai Internal Kemenkumham melalui sarana video telekonferensi.

Seperti meningkatkan pelayanan strategis dalam hal ini fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelayanan hukum berupa pembinaan pengelolaan informasi hukum serta kerja sama penyuluhan dan bantuan hukum.

“BPHN berupaya memastikan terwujudnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan akses terhadap keadilan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI,” paparannya.

Dalam sesi wawancara evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK, Kepala BPHN memaparkan langkah strategis yang sudah dilakukan terkait 6 area perubahan WBK di BPHN.
Di antaranya dari Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Pelayanan Publik.
“Dari serangkaian hal tersebut, inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi yang dilakukan BPHN dalam rangka peningkatan kinerja,” jelasnya.

Kepala BPHN Prof.Benny Riyanto mengungkapkan, inovasi berbasis teknologi informasi di BPHN dirancang supaya mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi baik untuk kalangan internal maupun yang dapat dipergunakan langsung oleh masyarakat.

Lebih lanjut, dari 6 inovasi berbasis teknologi informas BPHN. Sebanyak 4 inovasi diantaranya memiliki fitur yang dapat dirasakan secara langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Antara lain adalah aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Sistem Informasi Database Bantuan Hukum, Aplikasi Partisipasiku, dan aplikasi Legal Smart Channel ,” ungkap Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto.

“Seluruh aplikasi yang dibangun BPHN akan diikutsertakan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tambahnya.

Sebelumnya, BPHN mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK pada 19 Februari 2020, yang ditandai dengan penandatanganan piagam pencanangan Zona Integritas. Setelah melakukan pembangunan Zona Integritas di internal, tahapan selanjutnya adalah penilaian internal oleh TPI yang beranggotakan para auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

TPI bertugas melakukan penilaian atas upaya pembangunan Zona Integritas yang dilakukan BPHN, serta memberikan rekomendasi kepada Kepala BPHN apakah layak mendapatkan predikat menuju WBK. Kemudian akan disampaikan ke tim penilai dari Kemenpan-RB untuk ditetapkan layak atau tidak sebagai satker berpredikat WBK.

“BPHN terus berupaya agar dapat ditetapkan sebagai Satker berpredikat WBK. Mudah-mudahan langkah dan upaya strategis yang telah dilakukan dapat dinilai dan memenuhi syarat penetapan satker berpredikat WBK,” ucap Benny Riyanto.(hum/red)