Polres Jakarta Pusat Berhasil Ungkap Pengguna dan Pengedar Sabu di Tambak Menteng

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – ‎Kepolisian Resort Jakarta Pusat berhasil mengungkap serta penangkap pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu yang kerap beroperasi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta.

“‎Benar pada hari Senin (30/10), sekitar pukul 01.00 WIB, telah ditangkap 2 (dua) orang laki-laki dan seorang perempuan di lokasi yang selama ini kerap terjadi tawuran daerah Tambak dan Menteng Tenggulu ,” kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan dalam pers rilis kasus Narkoba ‎yang digelar di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).

‎Penangkapan itu berawal dari penelusuran pihak kepolisian terkait adanya laporan/informasi warga bahwa ada kegiatan pesta sabu di wilayah tersebut.

“Penangkapan berdasarkan laporan warga tentang adanya pesta sabu di hotel “B”, Jalan Bonang, Tambak Menteng,” ujar Kapolres.

Selanjutnya ditindaklanjuti oleh polisi dengan menuju TKP dan berusaha masuk kedalam kamar No.27 tersebut dengan cara mengetuk pintu dan dibuka oleh seorang laki-laki berinisial MM alias M, dan didalam kamar ditemukan lagi seorang laki-laki berinisial Z alias F serta seorang perempuan berinisial IN alias I.

Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,33 gram dari atas saluran pembuangan air yang tidak ada airnya didalam kamar mandi dalam kamar tersebut sesaat setelah dibuang oleh Z alias F.

Saat ketiga orang tersebut ditanya oleh polisi, mereka bertiga mengaku bahwa barang tersebut (0,33 gram Sabu) adalah milik mereka bertiga yang dibeli seharga Rp. 300 ribu dari pengedar berinisial WS alias A alias J dengan cara patungan masing-masing seratus ribu rupiah.

Selanjutnya, dengan petunjuk Z alias F, kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap WS alias A alias J dan ditemukan 21 (dua puluh satu) bungkus paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto total 26.24 gram didalam sebuah dompet warna hitam.

Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus tersebut, Polisi telah mengamankan 4 (empat) tersangka yakni, Zulfikar alias F, Muhamad Messa Andhika alias Mesa, Indah Novianti alias Indah, dan Wahyu Sudrajat alias Ajad alias Jange, dengan berikut barang bukti; 1 (satu) plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,33 gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 21 (dua puluh satu) paket Sabu dengan berat bruto 26.24 gram, 1 (satu) unit handphone Samsung berikut kartunya, dan 1 (satu) buah Bong terbuat dari botol plastik dengan 2 (dua) sedotan plastik yang dirangkai sedemikian rupa.

“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) Yo 132 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres Jak-Pus Kombes Pol Suyudi Ario Seto.

Pewarta : Anton