Surat Edaran Menaker, Perusahaan Diimbau Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu untuk perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Surat edaran tersebut yakni Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan yang juga sebagai imbauan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat […]
Continue Reading