Bawaslu Gandeng KPK Cegah Mahar dan Politik Uang‎

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Menciptakan Pemilu yang bersih dan bebas dari politik uang adalah merupakan salah satu upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menyukseskan agenda Pemilu. Melalui upaya tersebut, Bawaslu menjalin sinergitas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pengawasan dan pancegahan pelanggaran terkait dana kampanye yakni mahar politik, dan politik uang. 

‘Wewenang Bawaslu dalam melakukan audit aIiran dana kampanye sangat terbatas, akibatnya pencegahan dan penindakan serta penyimpangan dana kampanye kurang efektif kalau hanya dilakukan Bawaslu sendiri. Karena itu, Bawaslu dan KPK bersinergi untuk memaksimalkan pencegahan pelanggaran termasuk mahar politik dan politik uang agar tidak terjadi ” ujar Ketua Bawaslu Abhan usai audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan. Jakarta, Selasa (10/10/2017). 

Menurutnya, penting bagi Bawaslu untuk membangun Strategi pengawasan dan pencegahan terkait dana kampanye, mahar politik dan politik uang. Abhan mengatakan, strategi harus dibangun bahkan sebelum Pilkada Serentak 2018 memasuki tahapan pencalonan dan Pemilu 2019 memasuki tahapan pencalonan anggota legislatif. 

“Dalam proses pencarian dukungan. Bawaslu mengimbau kepada seluruh bakal calon agar tidak melakukan pemberian imbalan dalam bentuk apa pun untuk mendapat dukungan partai politik dalam pencalonan. Senada dengan itu, bagi bakal calon perseorangan juga tidak melakukan praktik jual beli dukungan pemilih untuk memenuhi syarat dukungan calon perseorangan,” lanjut Abhan. 

Adapun soal politik uang, Abhan menilai, hal itu tidak hanya diartikan secara harapan sebatas pemberian uang untuk mendapatkan dukungan. Pemberian barang dan Jasa untuk memengaruhi pilihan juga termasuk dalam politik uang. Masalahnya. lanjut Abhan jajaran Bawaslu di daerah masih kesulitan membuktikan praktik politik dan menangkap pelakunya. 

“Kami berupaya menangkap serta menindak pelaku politik uang. Secara peraturan, dalam UU sudah sangat jelas mengatur hal ini. Salah satu penyebabnya, modus politik uang selalu berubah serta dilakukan secara terselubung dan rapi,” tuturnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin meyakini, praktik politik uang melibatkan banyak pihak di antaranya, pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan maupun pengurus partai politik. Oleh karena itu, Afif merasa perlu membangun kerja sama dan berbagi pengetahuan dengan KPK terkait teknik dan cara menangkap para pelaku praktik politik uang. 

Afif menjelaskan, kerja sama juga dilakukan untuk mencegah pemberian mahar politik Bawaslu melakukan upaya pencegahan adanya praktik jual-beli dukungan dengan melakukan sosialisasi aktif kepada partai politik dan masyarakat. Bawaslu, Ianjutnya, juga berkoordinasi dengan KPK, Kemendagri dan PPATK dalam upaya melakukan pencegahan dan juga penindakan pelanggaran mahar politik. 

Mahar politik, menurutnya kerap dilakukan bakal calon Kepala Daerah dalam bentuk uang pendaftaran atau kontrak politik dalam bentuk program ketika bakal calon terpilih. Praktik mahar politik juga dapat dilakukan calon perseorangan, yaitu dengan membeli dukungan dengan bukti foto kopi kartu identitas warga. 

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu menegaskan, muara pengawasan politik uang dan mahar politik adalah pengawasan dana kampanye. Menurutnya, tidak semua bentuk sumbangan kepada calon kepala daerah atau partai politik tertuang dalam rekening khusus dana kampanye yang didaftarkan kepada KPU. Hal itulah yang akan menjadi fokus pengawasan dan kerja sama Bawaslu dengan KPK.

Pewarta : Anton/hum