Lantamal III Gelar Latihan Hukum Humaniter Internasional dan HAM 

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Hukum Humaniter Internasional tidak dimaksudkan untuk melarang perang, tetapi bertujuan untuk melindungi manusia yang terlibat pertikaian bersenjata atau perang dengan ketentuan-ketentuan HAM atau prinsip-prinsip kemanusiaan agar tidak menimbulkan banyak kerugian materiil maupun immateriil, termasuk personel sipil yang tidak terlibat dalam perang.

Demikian dikatakan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Laksamana Pertama TNI Muchammad Richad, S.H., M.M, yang diwakilkan Wadan Lantamal III Kolonel Laut (P) Denih Hendrata, S.E., M.M., saat membuka Latihan Hukum Humaniter Internasional dan HAM TA. 2017 di Gedung Serbaguna Mako Lantamal III Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Selasa (19/12/2017).

Oleh sebab itu menurut Danlantamal III, personel TNI Angkatan Laut yang bertugas secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan tugas OMP maupun OMSP harus mengetahui ketentuan-ketentuan Hukum Humaniter Internasional dan HAM agar pelaksanaan tugas tercapai dan tidak ada pelanggaran prinsip-prinsip kemanusiaan.

 Tampil sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut yakni Delegasi International Committee of the Red Cross (ICRC) Brigjen TNI (Purn) Natsri Azhari, SH, LLM., yang membahas materi Hukum Humaniter Internasional dan San Remo Manual .  Materi tersebut antara lain mengenai Instrumen Hukum Perang di Laut, Daerah Peperangan Laut, Peperangan Permukaan, Peperangan Kapal Selam, Peperangan Udara di Laut, Bombardemen, Sarana dan Metode Peperangan di Laut, Siasat Perang, Perlindungan Lingkungan Alam, Tawanan Perang, serta Kapal Rumah Sakit.

Kegiatan tersebut dihadiri para Asisten Danlantamal III, Kafasharkan Jakarta, Kakuwil Lantamal III, para Kadis/Kasatker Lantamal III, para Perwira, Bintara, Tamtama, Aparatur Sipil Negara (ASN) Lantamal III, personel Yonmarhanlan III serta perwakilan Lanal-Lanal di jajaran Lantamal III.

Pewarta : Anton/Disp.