HAMI Dampingi Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Bisnis Pablo Putra Benua

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) resmi mendampingi beberapa pebisnis yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dari seorang pengusaha bernama Pablo Putra Benua, pemilik PT. Inti Benua Indonesia.

“Disini Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) resmi mendampingi ada beberapa (pebisnis) yang merasa dirinya dirugikan atau merasa dirinya menjadi korban bujuk rayu daripada investasi bisnis yang tidak sesuai dari apa yang dijanjikan,” ujar advokat Sunan Kalijaga kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor HAMI, Jalan Balikpapan, Jakarta Pusat, Kamis (22/03/2018).

Sunan mengatakan, para korban dugaan penipuan atau penggelapan terkait perjanjian investasi bisnis di bidang jual beli kendaraan bermotor roda empat itu telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Disini ada pak Petrus (pebisnis asal Kupang) yang telah membuat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri. Dengan dugaan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 263 tentang pemalsuan,” ujarnya.

“Ini sudah dalam proses tahapan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Bareskrim Mabes Polri,” lanjutnya.

Adapun pebisnis lain yang juga merasa dirugikan atas dugaan penipuan investasi bisnis tersebut, yaitu seorang pebisnis asal Samarinda Kalimantan, bernama Azar.

“Disamping saya juga ada pak Azar. Dirinya juga korban terhadap modus investasi bisnis yang sama. Beliau (Azar.red) juga sudah melakukan pengaduan ke kepolisian resort (Polres) Samarinda,” ujar Sunan.

Sementara itu, Sunan mengungkapkan juga, akibat modus investasi bisnis (Pablo) yang diduga mengandung unsur penipuan serta penggelapan tersebut, kliennya mengalami kerugian, bukan saja secara material namun juga immateriil.

Seperti yang dialami oleh Azar, menurut dirinya, praktik bisnis yang dilakukan oleh Pablo, bukan hanya merugikan material tetapi juga telah merusak nama baik (immateriil) bisnis di daerahnya.

“Saya berharap dia (Pablo) mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan karena sangat merugikan sekali. Saya juga punya nama baik di daerah. Saya (seolah) tidak mau ditekan (dicap) sebagai bisnis sampah. Hal ini sangat merugikan nama baik saya. Karena pada saat pembukaan, kita mengundang pejabat-pejabat, tapi nyatanya malah begini. Saya berharap pihak polisi bisa mengusut tuntas kasus ini,” ujar Azar.

Hal serupa juga dikatakan Petrus, ia berharap persoalan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Pablo Putra Bangsa dapat diselesaikan sebagaimana mestinya (jalur hukum).

“Kita belum berpikir untuk musyawarah. Kita berharap kasus ini biar (tetap) berlanjut (jalur hukum),” kata Petrus.

Dalam kesempatan itu, Sunan sebagai kuasa hukum diminta oleh kliennya, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Dengan adanya proses (hukum) ini semua, nama baik daripada klien kami peran-pelan bisa terpulihkan,” tukasnya.

Dari informasi yang beredar, diketahui bahwa Pablo adalah seorang pengusaha muda sukses yang mempunyai bisnis di bidang jual beli dengan nama perusahaan  PT Inti Benua Indonesia. Kemudian selama berjalan operasionalnya perusahaan tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), digolongkan ke dalam daftar perusahaan investasi bodong. Pemilik, Pablo pun juga dituduh telah menipu beberapa orang terkait investasi bisnis di perusahaannya.(tonmp)