Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Tolak Gugatan Sengketa Bupati dan Wabup Pulang Pisau

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kami menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta, yang telah menolak Gugatan dari Penggugat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau H. Idham Amur, S.H., M.Si., dan Ahmad Jayadikarta, S.IP., karena Gugatan melewati Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan” demikian dinyatakan Kuasa Hukum KPU Kabupaten Pulang Pisau Bapak Ali Nurdin, S.H., S.T. dalam kesempatan terpisah setelah pembacaan Putusan di Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jalan Cikini Raya No. 117, Jakarta Pusat, pada hari Kamis 5 April 2018, pukul 14.00 WIB.  Bapak Ali Nurdin juga menyampaikan bahwa kepada Para Pihak yang tidak puas terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 5 hari sesuai dengan Pasal 154 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut Bapak Ali Nurdin, Gugatan dari Pasangan Calon H. Idham Amur, S.H., M.Si., dan Ahmad Jayadikarta, S.IP., diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 28 Maret 2018 dan diregister dalam Perkara Nomor:8/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT. Karena gugatan baru didaftarkan pada tanggal 28 Maret 2018, PT TUN Jakarta menyatakan bahwa Gugatan dari Penggugat melewati tenggang waktu pengajuan gugatan karena melewati batas waktu 3 hari setelah Laporan Penggugat mengenai dugaan pelanggaran oleh Calon Petahana H. Edy Pratowo ditolak oleh Panwas Kabupaten Pulang Pisau, tanggal 2 Maret 2018.

Penggugat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau H. Idham Amur, S.H., M.Si., dan Ahmad Jayadikarta, S.IP mempermasalahkan pengangkatan sekitar 32 (tiga puluh dua) orang Kepala Sekolah dalam wilayah Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 31 Agustus 2018. Menurut Penggugat, tindakan Petahana tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai adanya mutasi pejabat yang dilakukan kurang dari 6 (enam) bulan sebelum Penetapan Pasangan Calon, pada tanggal 12 Februari 2018.

Jadi setelah tanggal 12 Agustus 2017 Calon Petahana tidak boleh melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Menurut ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 terhadap Pelanggaran tersebut apabila terbukti dikenakan sanksi berupa Pembatalan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Menurut Bapak Ali Nurdin, yang juga pendiri kantor hukum Ali Nurdin & Partners, gugatan tersebut bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk mengadilinya karena terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pulang Pisau yang telah melakukan pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon sesuai dengan Pemberitahuan dari Panwaslu Kabupaten Pulang Pisau kepada Penggugat sebagaimana dalam Surat Nomor 47/PANWASLU/KAB-PP/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018.

Bapak Ali Nurdin menambahkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta hanya berwenang untuk mengadili Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan yang objek sengketanya adalah Keputusan KPU Nomor 6/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-KAB/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018.

Oleh karena itu, maka pokok gugatan seharusnya mempersoalkan mengenai tugas dan wewenang KPU Kabupaten Pulang Pisau dalam melakukan Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Persyaratan baik untuk Persyaratan Pencalonan maupun Persyaratan Calon. Karena materi yang digugat tidak menyangkut dua variabel tersebut, maka hal itu bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Apalagi dalam pemeriksaan di Panwas Kabupaten Pulang Pisau dan Surat dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, mekanisme yang digunakan adalah berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mengatur mengenai Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Sehingga apabila ada keberatan terhadap keputusan dari Panwas Kabupaten Pulang Pisau, yang berwenang mengadilinya adalah Mahkamah Agung, bukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Selanjutnya Bapak Ali Nurdin menyampaikan bahwa sebaiknya Para Pihak menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan oleh karena Putusan PTTUN menyatakan menolak Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau dilanjutkan tanpa ada perubahan, yakni dengan 2 Pasangan Calon, yaitu Pasangan Calon H. Idham Amur, S.H., M.Si., dan Ahmad Jayadikarta, S.IP,  dan Pasangan Calon H. Edy Pratowo, S.Sos, MM dan Pudjirustaty Narang. (Ibn)