Sengketa TUN Pemilihan Bupati dan Wabup Kabupaten Kapuas

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kuasa Hukum KPU Kabupaten Kapuas Bapak Ali Nurdin SH, disela-sela sidang Gugatan Pasangan Calon Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM, menyampaikan bahwa hasil putusan sidang tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim H. Sugiya S.H.,M.H, pada hari Rabu, 4 April 2018, di PT TUN Jakarta Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat.

Bapak Ali Nurdin, SH ST, yang juga kuasa Hukum KPU RI dalam menghadapi sengketa partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu Tahun 2019,  menjelaskan alasan Majelis Hakim menolak gugatan dari Penggugat,  Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM, karena menurut Majelis Penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

Majelis Hakim yang terdiri dari 3 orang, H. Sugiya S.H.,M.H. Hakim Tinggi PT TUN Jakarta sebagai Ketua Majelis, yang didampingi Djoko Dwi Hartono, S.H.,M.H. dan Riyanto, S.H menerima Eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat dari Kantor Ali Nurdin 7 Partner, yang berkantor di Jakarta.

Dalam pertimbangan Hukumnya, PT TUN Jakarta menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan. Penggugat tidak memiliki kerugian karena yang menjadi objek sengketa, Keputusan KPU Kabupaten Kapuas sudah menetapkan Penggugat sebagai Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan yang dapat mengikuti tahapan proses pemilihan yang akan datang.

Sebagai informasi, Gugatan dari Pasangan Calon Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM, diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 19 Maret 2018 dan diregister dalam Perkara Nomor:7/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT. Gugatan Penggugat diajukan berkaitan dengan proses pendaftaran dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2018, dimana pada masa pendaftaran terdapat 2 pasangan calon yaitu Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM, dan Pasangan Calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP. Akan tetapi setelah dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan, pasangan calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP., dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat yaitu Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM. Karena hanya ada 1 (satu) pasangan calon, maka sesuai dengan pasal 102 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3 Tahun 2017, KPU Kabupaten Kapuas kemudian melakukan pembukaan kembali pendaftaran atau memperpanjang masa pendaftaran, dimana pada tahap tersebut  pasangan calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP melakukan pendaftaran kembali dengan memperbaiki berkas pendaftaran, sehingga kemudian dinyatakan Memenuhi Syarat.

KPU Kabupaten Kapuas kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 016/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP, sebagai Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2018.

Keputusan inilah yang dijadikan objek sengketa oleh Penggugat, dimana pada pokoknya Penggugat keberatan atas tindakan KPU Kabupaten Kapuas yang menerima kembali pendaftaran pasangan calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP. Penggugat menilai keputusan tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum bagi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kapuas tahun 2018 dan merupakan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Selanjutnya Bapak Ali Nurdin menyampaikan bahwa sebaiknya Para Pihak menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan oleh karena Putusan PT TUN menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas dilanjutkan tanpa ada perubahan, yakni dengan 2 Pasangan Calon, yaitu Pasangan Calon Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM,  dan Pasangan Calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP. Kemudian Bapak Ali Nurdin juga menyampaikan bahwa kepada Para Pihak yang tidak puas terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 5 hari sesuai dengan Pasal 154 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. (ibn)